Selasa, 22 Juni 2010 16:43
Aparat Jangan Tebang Pilih Terapkan UU Makar
KNPB Minta Viki Yeimo Dilepas
JAYAPURA—- Menyusul pernyataan Kabid Humas Polda Papua AKBP Wachyono yang menilai tuntutan referendum sebagai salah satu poin rekomendasi Mubes MRP, belum bisa dikenakan UU Makar dan Penghasutan, kembali mendapat tanggapan balik dari Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni. Buchtar mengaku makin penasaran dengan pernyataan Kabid Humas Polda tersebut, bahkan ia melihat adanya penerapan hukum yang diskriminatif dilakukan Polda Papua terhadap dirinya dan rekan-rekannya. Sebab kata Buchtar apa yang dilakukan dan dituntut dalam demo mereka beberapa waktu lalu adalah sama dengan yang dilakukan massa MRP, namun yang jadi pertanyaannya mengapa mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara, karena dituduh makar, sementara massa MRP dinilai hanya sebatas aspirasi. “Saya mau katakan bahwa demo yang saya pimpin dengan tuntutan referendum adalah sama seperti massa MRP, hanya sebatas aspirasi dan tidak ada anarkis,”katanya dalam releasenya yang diterima Bintang Papua, kemarin. Bahkan lanjut Buchtar, saat dalam persidangan di pengadilanpun Hakim sama sekali tidak bisa membuktikan ada unsur makar. “ Yaitu siapa yang saya hasut? orang yang saya hasut buat anarkis apa? lalu siapa yang dirugikan? Dan menggunakan alat apa? Sama sekali tidak terbukti di pengadilan, namun saya di hukum 3 tahun dalam penjara,”katanya. Meski demikian, ia mengaku sangat menghargai dan berterimakasih atas penjelasan Kabid Humas Polda Papua sebagaimana dimuat di harian Bintang papua edisi Selasa (22/6) kemarin, tentang unsur-unsur makar yang dimaksud agar kedepan menjadi pelajaran bagi lembaga penegak hukum, seperti pihak Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Tinggi Papua harus koreksi diri agar ruang demokrasi harus dibuka.“Jangan masyarakat dikorbankan seperti saya lalu yang besar dihargai. Untuk itu saya sebagai ketua umum KNPB mendesak agar saudara Viki Yeimo segera di bebaskan dari semua tuntutan, sehubungan dengan penjelasan kabid humas polda papua karena apa yang dilakukan Viki Yeimo adalah sebatas aspira dan cukup saya yang dikorbankan,”jelasnya.
Menurutnya, masalah ini juga sudah disampaikan ke pihak Kanwal Hukum dan HAM, namun lembaga ini tidak pernah menanggapinya. (don)
0 komentar to "Aparat Jangan Tebang Pilih Terapkan UU Makar"