27 Juli 2010 19:57:24
DPRP Desak 7 PP Otsus Segera Dikeluarkan
"Pemerintah harus segera menerbitkan 7 PP untuk menjalankan Otsus di Tanah Papua," tegas Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai SIP kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/7) kemarin.
Ruben menilai bahwa pemerintah pusat telah mengakui bahwa pelaksanaan atau implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua belum optimal dan sikap pemerintah tersebut harus diterima oleh semua pihak, baik pemerintah daerah, gubernur dan DPRP.
Komisi A DPRP telah berupaya keras untuk memperjuangkan pelaksanaan Otsus di Tanah Papua yang belum maksimal tersebut, lantaran belum adanya peraturan pemerintah tersebut, dengan mendatangi beberapa lembaga tinggi di Jakarta, termasuk soal SK MRP No 14 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.
Diakui, awalnya perjuangan Komisi A DPRP tersebut dinilai pusat bahwa hal tersebut tidak diatur oleh Undang-Undang No 21 Tahun 2001, bahkan ia sempat dicap negatif oleh pusat atas perjuangan tersebut, padahal isi Otsus tersebut belum dipahami secara baik oleh pejabat di beberapa lembaga tinggi di Jakarta, sehingga seringkali para pejabat tersebut mengeluarkan pendapat pribadi atas nama lembaga tersebut.
Bahkan, Ruben yang sempat menjadi Ketua Pansus Pemilukada itu sempat melakukan demo ke Depdagri pada 1 Juni 2010 lalu.
Dalam perjalanan panjang perjuangan Komisi A DPRP tersebut, Ruben mengakui akhirnya pemerintah mengakui belum maksimalnya pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua tersebut, terutama menyangkut peraturan pemerintah yang belum dikeluarkan.
"Sebelumnya, pusat tidak mengakui meski ada PP untuk menjalankan Otsus di Tanah Papua, sehingga kami sempat menilai bahwa mereka tidak mengetahui isi Otsus, bahkan sempat muncul kecurigaan-kecurigaan atas perjuangan kami. Namun, kami dari Komisi A DPRP mengingatkan pusat terus," katanya.
Apalagi, lanjut Ruben Magai, pihaknya sempat mempertanyakan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua, karena sampai saat ini hanya sebagai label saja, dimana pemerintah daerah masih berpedoman dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sehingga kekhususan di Papua belum nampak, meski telah dikeluarkan UU Otsus tersebut.
Pelaksanaan pemerintahan di Papua yang masih menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tersebut, jelas Ruben Magai, dinilai tidak konsisten, tidak melaksanakan Undang-Undang Otonomi Khusus dan hal tersebut terlihat dari laporan pertanggungjawaban gubernur dimana masih menggunakan LKPJ, bukan LPJ sesuai dengan UU Otsus No 21 Tahun 2001 pasal 18 point b.
"Setelah kami menjelaskan terus, pemerintah pusat dengan rapat terbatas menyatakan untuk Papua harus ada 7 PP. Ini jadi pertanyaan, karena dulu kami perjuangkan dan saat itu pemerintah bilang tidak ada PP," ungkapnya.
Untuk itu, kata Ruben Magai, ke depan pemerintah pusat tidak perlu menunggu di Papua terjadi kekacauan terlebih dahulu, baru mengeluarkan peraturan pemerintah tersebut. "Pemerintah pusat harus memanage baik untuk perangkat-perangkat di bawahnya harus diterjemahkan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah," ujarnya.
Ruben mengungkapkan bahwa sebenarnya pengakuan negara terhadap pelaksanaan Otsus di Papua itu ada beberapa bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan serta pemerintahan umum.
"Itu pengakuan negara dalam percepatan dan harus diproteksi dalam bentuk peraturan pemerintah. Di bawah PP ini ada Perdasi dan Perdasus sebagai pelaksanaan Undang-Undang Otsus di Papua," jelasnya.
Pengakuan pemerintah pusat belum dikeluarkan 7 peraturan pemerintah tersebut, ujar Ruben Magai, harus diterima dengan baik oleh pemerintah daerah dan gubernur harus konsisten terhadap hal tersebut, sehingga DPRP sebagai fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentu akan menjalankan fungsinya dengan baik.
Komitmen pemerintah pusat tersebut, imbuh Ruben Magai, harus ditangkap dengan baik oleh eksekutif dalam hal ini gubernur Papua untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tersebut lebih maksimal lagi, dari semua bidang termasuk kesehatan, pendidikan dan lainnya harus ada PP-nya yang harus diproteksi dan menjadi komitmen bagi negara sehingga dapat mengakomodir .
"Jangan biasakan saling lempar soal, karena yang menjadi korban adalah rakyat sehingga masyarakat sempat menilai gagal, tapi mari kita duduk bersama-sama. Pemerintah pusat bersama Pemprov harus mendorong hal tersebut," ujarnya. (bat)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1335
0 komentar to "DPRP Desak 7 PP Otsus Segera Dikeluarkan"