27 Juli 2010 19:58:51
Kejati Susun Rendak Dugaan Korupsi Jhon Ibo
"Pemberkasannya kan sudah dibuat, tinggal kita susun rendak (rencana dakwaannya) saja. Jadi tidak lama lagi pasti sudah rampung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hardjono Tjatjo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/7) kemarin.
Dalam proses rendak ini, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kejaksaan Agung, pasalnya Jhon Ibo merupakan pejabat negara. Selain itu, dalam mengusut kasus tindak pidana di Papua, Kejaksaan Tinggi juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya aspek politik, yuridis.
“Itu yang akan diperhatikan dalam memproses kasus korupsi di Papua. Kita akan bijaksana dalam memproses kasus ini. Semua aspek akan diperhatikan. Jika dirinya mampu mengembalikan kerugian negara, hal itu tentunya menjadi pertimbangan kami. Apalagi yang bersangkutan adalah orang asli Papua dan sementara memimpin DPRP," tukasnya.
Terkait dengan informasi dari Jhon Ibo, bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, lantaran dana yang diterimanya tahun 2006 lalu merupakan dana stabilitas kondisi di Papua saat itu, sehingga bukan saja dirinya yang menerima, namun ada juga sejumlah pimpinan seperti Kapolda, Pangdam XVII/Trikora dan pimpinan lainnya, menurut Wakajati, hal itu merupakan pembelaan dari Jhon Ibo, namun Kejaksaan akan tetap memproses yang bersangkutan, dan pengadilan lah yang akan membuat keputusan.
"Itukan informasi dari dia. Kami tetap pada komitmen untuk memproses. Intinya berkas sudah selesai tinggal menunggu rendak," tukasnya.
Selain memproses kasus Jhon Ibo, Kejati Papua sementara ini juga sedang memproses 67 kasus korupsi di Papua, diantaranya adalah tiga tersangka kasus Kapet Biak, dan yang sedang didalami lagi yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Waropen OJ Ramandey. (cak/fud)
0 komentar to "Kejati Susun Rendak Dugaan Korupsi Jhon Ibo"