Jumat, 27 Agustus 2010 16:28
Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Agus Alua: Otsus Belum Menyentuh Hak Hidup Orang Asli Papua
Ketua MRP Agus A Alua JAYAPURA—Otsus belum menyentuh hak hidup orang asli Papua. Untuk itu kesejahteraan mesti ditingkatkan agar orang Papua dapat menikmatinya. Jika kesejahteraan itu telah diperbaiki, maka tuntutan merdeka (‘M’) itu perlahan hilang. Kapan masyarakat merasa hak-haknya tidak terpenuhi, maka saat itulah aspirasi merdeka bisa mencuat lagi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah. “Itu yang belum kelihatan. Uang beredar banyak, tapi masyarakat tetap demo minta merdeka. Jadi itu bukti bahwa Otstus belum menyentuh kebutuhan dasar orang asli Papua,” ujar Ketua MRP Agus A Alua kepada Bintang Papua usai Seminar Sehari Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8) kemarin.
Dikatakan, Otsus porak poranda atau tidak itu adalah urusan pemerintah. Silakan pemerintah dan DPRP urus dan tertibkan semua itu, agar jalan tertib. Kalau tak ditertibkan baik , maka terjadi porak poranda. “Tapi Gubernur juga kacau balau ia tertibkan, tapi apa yang ditertibkan itu sungguh menolong. Itu yang masyarakat bilang Otsus gagal. Itu yang harus dikaji betul,” katanya.
Ditanya soal upaya DPRP mengajukan Judicial Review UU Otsus, katanya, mekanisme dalam Otsus pemilihan Gubernur itu adalah lewat DPRP bukan oleh rakyat tapi dengan dikeluarkan UU No 35 Tahun 2008 itu dihapus pasal 7 huruf a sehingga dia sama dengan apa yang dirumuskan dalam UU No 32 tahun 2004.
Menurutnya, kini wacana berkembang untuk kembalikan ke DPRP supaya pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRP. Pasalnya, selama ini Gubernur hanya memberikan laporan saja kepada DPRP. Tapi itu sementara jalan Presiden karena masyarakat Papua ingin mengembalikan Otsus tiba tiba ia memerintahkan untuk evaluasi Otsus.
Dia menambahkan, perintah Presiden itu bukan jawaban, tapi itu adalah cara pemerintah membuktikan apakah betul Otsus gagal atau tidak. Nanti setelah hasil pembuktian perintah Presiden baru disampaikan kepada rakyat Papua bahwa betul Otsus gagal atau salah.
Dikatakannya, Otsus seluruhnya belum ada peraturan untuknya karena yang disahkan 8 Perdasus dan 15 Perdasi itu tak semua berdasarkan instruksi Otsus. 8 Perdasus hanya 4 berdasarkan rujukan Otsus tapi yang lain berdasarkan semangat jadi kita tak bisa ukur itu Perdasi juga begitu jasa konstruksi, perekonomian dan lain lain semua itu bukan perintah Otsus itu semua berdasarkan semangat Otsus. Perdasus diatur dalam UU Noi 21 tahun 2001. Perintahkan ini diatur lebih rincih dalam Perdasus. Ini tak diatur yang mengatur substansi itu adalah tugas dan wewenang MRP.
“Tapi ini ada masalah Perdasus waktu lalu mengesahan buru buru sampai MRP dilupakan itu pelanggaran konsitusioleh DPRP. Karena mereka setelah tetapkan baru kirim ke MRP. MRP akan gugat DPRP menyampaikan bahwa ini salah. Tapi itu karena memperjuangkan Rp 22 miliar buat cepat cepatan begitu,” tukasnya. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6946:kesejahteraan-terjamin-tuntutan-m-bisa-hilang&catid=25:headline&Itemid=96
Home � OTSUS PAPUA � Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Posted by yanduwone on 8/28/2010 09:06:00 PM // 0 comments
0 komentar to "Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang"