Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � MRP Usulkan Libatkan Badan Internasional

MRP Usulkan Libatkan Badan Internasional

Minggu, 29 Agustus 2010 17:37

MRP Usulkan  Libatkan Badan Internasional

Untuk Penyelesaian Masalah Papua

Agus A AluaJAYAPURA—Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP),  Agus A Alua menegaskan, perlu digelar  Dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermatabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga (United Nations, atau negara tertentu atau badan internasional independent tertentu) 
Demikian disampaikan Alua kepada Bintang Papua usai  Seminar Sehari  Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8).
Sebab menurutnya, meski pelbagai pihak telah berupaya  untuk penyele­saian masalah Papua, namun bukannya membaik justru makin runyam. 
Menurut dia, dari pengamatan fakta kegagalan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, musyawarah MRP dengan masyarakat asli Papua  pada tahun 2010 menyimpulkan  dan mengajukan ke pemerintah pusat  dan daerah beberapa pilihan solusi penyelesaian masalah Papua sebagai berikut.
Agar dihentikan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus di Tanah Papua, karena ia belum atau tidak menolong dan belum atau tidak menyelamatkan orang asli Papua di atas tanah warisan leluhurnya. Biarlah daerah ini diatur/dibangun dengan UU sektoral  biasa supaya pemerintah  pusat dan daerah bisa mengatur apa saja  yang ia inginkan  di atas tanah ini. Agar dirundingkan antara rakyat Papua dan pemerintah pusat dan daerah beberapa pilihan solusi.

Pertama, apakah   UU No 21 Tahun 2001atau UU Otsus Papua dikembalikan kepada pemerintah pusat. Kedua, apakah kita evaluasi isi (content) dan cara implementasi  UU No 21 Tahun 2001 untuk menuju  revisi menyeluruh. Ketiga, apakah UU Otsus bagi Provinsi Papua ditingkatkan statusnya menjadi UU Federal dengan istilah One Nation Two Sistems. Keempat, ataukah  perlu digelar  Dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermatabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga (United Nations, atau negara tertentu atau badan internasional independent tertentu).
Dikatakannya, ada beberapa kebijakan langsung maupun tak langsung pemerintah pusat di Jakarta menunjukkan pelanggaran terhadap keberdaan dan pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain Inpres No 1 Tahun 2003 ditetapkan dan diterbitkan oleh Presiden sebagai perin­tah untuk menghidupkan Provinsi Irian Barat walaupun bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 dengan tujuan untuk  mengobrak abrik aspirasi merdeka yang makin kental dalam hari rakyat Papua.
Tak  menerbitkan segera beberapa  PP yang diamanatkan didalam UU No 21 tabun 2001 sebagai pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua. SK Mendagri yang diback up Wapres Yusus Kala untuk mengesahkan Provinsi Irian Jaya Barat dan melaksanakan Pemilukada Gubernur Provinsi  IJB tahun 2006; walaupun hasil negosiasi panjang dengan tim Papua mulai pada 24 Nopember  2005 mencapai deadlock pada 20 Mater 2006.
Pencairan dana Otsus  tiap  tahun anggaran hampir selalu sebagian besar dana pada akhir tahun anggaran, sehingga dana tak dapat dimanfaatkan secara efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua, selain dibagi bagi dengan laporan keuangan  fiktif.  Tak ada realisasi atas pembagian hasil SDA Papua untuk Papua dan Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UU No 21 Tahun 2001. Penetapan PP No 77 Tahun 2007 tentang  larangan bendera  separatis dijadikan sebagai bendera kultural. Inj bertentangan dengan amanat UU No 21 Tahun 2001, khususnya pasal 5. Langkah gigih MRP untuk Perdasus lambang  daerah dihentikan oleh PP No 77 Tahun 2007.  
Penetapan UU No 35 tahun 2008 dalam rangka mengakomodir Provinsi Papua Barat dalam UU No 21 Tahu  2001 sebagian Provinsi dalam Otsus de­ngan cara mencoret dan menambahkan. Cara menga­komomodir dengan cara mencoret  dan menambah tersebut melanggar UU No 21 tahu 2001, khusus pasal 76 yang memberi kewena­ngan perubahan UU No 21 Tahu 2001 kepada orang asli Papua. MRP sudah mengi­ngatkan Wapres Yusuf Kala dan timnya tapi nyatanya tak dindahkan.
Pemerintah pusat mendorong dan mendukung  pembentukan Barisan Merah Putih  (BMP) di Tanah Papua dan kegaiatannya, sehingga lembaga negara di daerah  seperti DRPR dan MRP keberadaan dan kegiatannyat terganggu serta kebijakannya dikontrol dan dicounter oleh masyarakat bukan oleh lembaga negara lebih tinggi.
Penolakan perjuangan MRP atas 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi Otsus yang sama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) de­ngan mengerdilkan lembaga DPRP  dan MRP dalam materi gugatannya. Hal ini menunjukkan sikap pemerin­tah pusat terhadap lembaga negara di daerah tak diperhatikan dari pada organisasi yang dibentuknya.
Politisasi  SK No 14/MRP/2009 sehingga SK yang bertolak dari amanat UU Otsus menjadi bola liar yang panas dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai daerah. Sampai sekarang SK No 14/MRP/2009 ditanggapi pemerintah pusat penuh curiga dan pemerintah daerah tak sepenuh hati. Karena itu nasib SK No 14/MRP/2009 sampai  saat ini nampaknya terancam tak digunakan dalam Pemilukada Kabupaten/Kota di Tanah Papua.
Selain itu, tambahnya, ada beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan Pemerintah Provi nsi dan Kabupaten dalam implementasi UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain, Pemerintah Provinsi tak menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun pelaksanaan UU Otsus  kecuali Perdasi pembagian dana Otsus, pembentukan MRP dan Perdasus pembagian dana Otsus (yang tak berfungsi sejak ditetapkan DPRP). Baru tahun ke 7 pelaksanaan Otsus ditatapkan 8 Perdasus pada September hingga Nopember 2008 dan sejumlah Perdasi dan Perdasus tersebut  belum dipergunakan dalam pengelolahan pemerintah dan  pembangunan.
Diberlakukan dualisme hukum antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah Otsus di Tanah Papua dimana Provinsi  melaksanakan UU No 21 tahu 2001 tentang Otsus dan Kabupaten/Kota melaksanakan UU  No 32 tahun 2004. Sampai sekarang tak ada usaha sinkronisasi terhadap kedua UU tersebut. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6963:mrp-usulkan-libatkan-badan-internasional&catid=25:headline&Itemid=96

0 komentar to "MRP Usulkan Libatkan Badan Internasional"

Posting Komentar