JUBI --- Polres Jayapura memperbolehkan penjulan minuman keras (Miras) dan klub malam beroperasi selama bulan puasa dan Idul Fitri.
KABG OPS Polres Kabupaten Jayapura, Haprry Lajungan mengatakan selama bulan puasa dan Idul Fitri, penjualan minuman beralkohol dan klub-klub malam beropersi mulai pukul 06.00 hingga 11.00 malam.
”Seandainya kedapatan beropersi diluar dari jam-jam tersebut, klub malam dan penjualan miras akan disita,” kata Haprry di Jayapura, Sabtu (4/9).
Menurutnya surat himbauan dari Polres sudah diberikan kepada para pedagang dan pemilik Bar di kota Jayapura, sepuluh hari sebelum puasa. (Marten Ruma)
http://www.tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/8910-polisi-biarkan-tempat-hiburan-malam-dan-penjualan-miras-beroperasi
Home � Tempat Hiburan di Papua � Polisi Biarkan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras Beroperasi
Polisi Biarkan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras Beroperasi
Posted by yanduwone on 9/05/2010 10:25:00 PM // 0 comments
0 komentar to "Polisi Biarkan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras Beroperasi"