Gubernur: Saya Tidak Tahu Temuan BPK Rp 3 Triliun
JAYAPURA–Adanya temuan tunggakan sejumlah pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum dikembalikan ke kas negara sejak tahun 2001 hingga saat ini sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana dibeberkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua kemarin di hadapan Komisi IV DPD RI dan sejumlah kepala daerah, tak luput dari perhatian Direktur Institute of Civil Society Strengthening (ICS) Papua atau Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil Papua, Budi Setyanto.
Menurutnya, temuan BPK sebesar Rp 3 triliun tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum, dan hendaknya tidak menjadi ‘barang jualan’ atau isu semata bagi BPK maupun DPD untuk pencitraan sebagai lembaga yang konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, pengalaman mengajarkan bahwa dari sekian banyak temuan BPK yang dipublikasikan lewat media, ternyata yang diproses hukum jumlahnya tidak signifikan. Bahkan mungkin tidak ada yang berujung pada terkerangkengnya para koruptor di Papua, sehingga diharapkan BPK harus lebih berani dan lebih tegas melaksanakan perintah undang – undang dalam menyampaikan temuan – temuannya. “Harus diclearkan temuan Rp 3 triliun itu, mana yang terindikasi kuat korupsi harus diteruskan ke proses hukum, sedang yang administrasi bagaimana tindakannya. Jadi BPK harus terbuka tentang Pemerintah Daerah mana, dinas mana, proyek atau dana yang bersumber dari mana, berapa, dan kapan,” ujar Budi kepada Bintang Papua Selasa (10/11) di kantor ICS kemarin.
Dikatakan, temuan BPK dari tahun 2001 – 2007 yang mencapai angka Rp 3 triliun itu adalah angka yang fantastis, dan temuan itu harus ditindaklanjuti karena bisa menimbulkan tafsir beragam, dan membentuk opini publik seakan – akan seluruh aparat birokrasi yang ada di Papua ini adalah koruptor, sehingga dengan adanya keterbukaan BPK untuk membeberkan temuannya tidak menimbulkan persepsi beragam di masyarakat dan terciptanya kepastian hukum.
“Perintah Undang – Undang temuan BPK yang terindikasi korupsi harus diteruskan ke penegak hukum (polisi dan jaksa), dan hendaknya DPRD/DPRP juga harus lebih menunjukkan tajinya, karena selama ini semua temuan BPK wajib diteruskan ke DPRD/DPRP, jadi mereka juga harus mendorong upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi Setyanto.
Namun kenyataannya, temuan – temuan BPK sekalipun ada indikasi korupsi biasanya hanya ditindaklanjuti sebagai kekuranglengkapan administrasi sehingga sanksi administrasi yang di kedepankan. “Kita tidak berprasangka buruk, tapi biasanya kalau BPK sudah koar – koar di depan DPD dan media seperti kemarin, bilang ada temuan Rp 3 triliun di Papua, sudah pasti para pejabat yang merasa selama ini inkonstitusional dalam pengelolaan anggaran akan melakukan langkah – langkah penyelamatan, dan biasanya akan memancing munculnya para ‘makelar kasus’ (markus)”, tambah Budi Setyanto lagi.
Menurutnya BPK Perwakilan Papua harus lebih aktif mengusulkan kepada BPK Pusat sebagaimana perintah Undang – Undang untuk meneruskan kasus – kasus mana yang terindikasi kuat korupsi untuk ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Demikian juga dengan jajaran Polda Papua dengan adanya temuan – temuan BPK ini hendaknya polisi dan jaksa harus proaktif untuk menindaklanjuti dan jangan sampai hanya bersifat menunggu saja.“Dari pemberitaan media saja, polisi sebenarnya punya kewenangan untuk menindaklanjuti sebuah kasus, termasuk meminta keterangan dan data dari BPK asal niatannya untuk memberantas korupsi, jangan sampai menjadi ‘objekan’ oknum yang identik disebut ‘makelar kasus’ (markus), kalau itu yang terjadi, maka benarlah asumsi masyarakat tentang adanya mafia”, wantinya lagi.
Selain itu, menurut Budi Setyanto Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Barnabas Suebu mestinya bisa menjadikan temuan BPK ini sebagai batu loncatan untuk lebih membuktikan dan menepati janjinya terhadap komitmen penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (clean dan good goverment).
“Ini bisa jadi ujian bagi Gubernur sejauhmana komitmennya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, paling tidak publik tahu secara jelas dinas mana, Pemda mana, kapan dan berapa besar, kalau hanya disebut ‘temuan Rp 3 triliun’ masyarakat bisa menggeneralisasi bahwa seluruh birokrasi terlibat di dalamnya, sehingga itu bisa menodai komitmen Gubernur menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih”, imbuh Direktur ICS Papua lagi.
Sementara itu Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH yang dikonfirmasi secara terpisah justru mengaku belum tahu adanya temuan BPK sebesar Rp 3 triliun tersebut. “Saya tidak tahu,” kata gubernur menjawab Bintang Papua dan Cepos
di gedung negara, Senin (11/11), kemarin.
Bahkan Gubernur yang ditanyai soal besaran tunggakan Rp 3 triliun yang dibeberkan BPK tersebut terlihat sempat kaget. “Temuannya kapan, dan oleh siapa?,” tanya gubernur yang berlalu dari pertanyaaan wartawan. (amr/cr-4)
Home � � BPK Jangan Hanya Lempar Isu, Polisi-Jaksa Diminta Proaktif
BPK Jangan Hanya Lempar Isu, Polisi-Jaksa Diminta Proaktif
Posted by yanduwone on 11/11/2009 03:21:00 AM // 0 comments
0 komentar to "BPK Jangan Hanya Lempar Isu, Polisi-Jaksa Diminta Proaktif"