Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � � Rekomendasi MRP Akan Diformalkan

Rekomendasi MRP Akan Diformalkan


Ditulis oleh Anyong/Papos
Kamis, 01 April 2010 00:00

Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM didampingi Ketua MRP Drs. Agus Alua Alue saat memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung DPR Papua, Rabu (31/3)

Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM didampingi Ketua MRP Drs. Agus Alua Alue saat memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung DPR Papua, Rabu (31/3)
JAYAPURA [PAPOS]- Polemik serta pro kontra tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) nomor 14 tahun 2009 yang menginginkan agar setiap Kepala daerah di Papua, baik Walikota-wakil Walikota maupun Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua, sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai lembaga yang mempunyai hak inisiatif dewan, Rabu (31/3) kemarin melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, Rektor Uncen dan para praktisi hukum serta para intelektual di Papua guna membahas polemik yang selama ini terjadi tentang keputusan MRP.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang Panitia Anggaran DPR Papua itu, menghasilkan sesuatu yang bersifat formal tentang adanya rekomendasi MRP tentang pencalonan kepala daerah menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua.

Menurut Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM, pro dan kontra tentang keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 harus dijawab kedalam sebuah sistem, sehingga semua proses demokrasi di Papua dapat berjalan dan sesuai prosedur yang normal.

Dalam artian, SK MRP telah disepakati bahwa akan dibuat suatu mekanisme yang jelas dengan membuat sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus).

“Untuk menjawab polemik yang berkepanjangan ini, DPRP mengambil inisiatif mengumpulkan komponen-komponen yang dirasakan penting, agar mampu memberikan kontribusi, dalam rangka memformalkan keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 kedalam satu aturan yang formal dalam pelaksanan Pilkada di Papua,” ujar Ibo kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (31/3) kemarin.

John Ibo menegaskan, dalam pertemuan tersebut semua komponen telah memberikan kontribusi bahwa keputusan MRP memang belum cukup kapasitasnya untuk diberlakukan mengikat keluhan dengan pihak-pihak lain. Karena itu, dengan masih lemahnya pandangan MRP tersebut, maka perlu difasilitasi dalam mekanisme dan prosedur yang formal dalam perdasus tentang MRP.

Untuk itu, kata John Ibo, dalam pertemuan itu telah disepakati, bahwa Perdasus nomor 4 tahun 2008 tentang MRP akan diamandemen dalam hak inisiatif dewan. Dimana, dewan akan membuka sidang-sidang non APBD untuk menjembatani pembahasan tentang keinginan dan semangat MRP tersebut dan akan dimasukan dalam perdasus nomor 4.

“Dewan akan memfasilitasi semuanya itu, guna mengamandemen perdasus yang mengatur tentang MRP dalam sidang-sidang non APBD yang dilaksanakan DPR Papua,” tegasnya.

John Ibo menambahkan, DPRP akan membentuk tim dalam suatu Pansus yang memiliki tugas-tugas lain selain amandemen perdasus nomor 4 dan menjadikan surat keputusan MRP menjadi bagian dari perdasus nomor 4. Tim tersebut, lanjut Ibo, akan dibentuk dalam waktu dekat ini usai pertemuan kemarin dilakukan.

“Jadi tim ini akan bekerja keras untuk memfasilitasi posisi UU 21 tentang Otsus direvisi pada pasal-pasal tertentu. Dalam hal revisi, harus dilakukan hati-hati karena ada salah langkah yang dilakukan pemerintah pusat dalam menetapkan UU ini. Dimana, ada pasal-pasal yang hilang dalam UU 21 terutama pasal 7 tentang pemilihan Gubernur oleh DPRP dan pasal 18 tentang Gubernur memberikan pertanggungjawaban kepada DPRP,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alua Alue, M.Th menyebutkan, MRP akan tetap pada keputusan yang dikeluarkan, dimana satu sisi soal keputusan MRP tetap jalan karena itu berdasarkan UU nomor 21 tahun 2001, yang kedua ialah berusaha untuk memperkuat dengan Perdasus.

Agus Alue mengungkapkan, MRP, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Departemen Dalam Negeri dan KPU pusat, akan melakukan negosiasi pada tanggal 7 April 2010 mendatang di Jakarta, untuk memutuskan apakah Pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat Perdasus yang akan didorong.

“Jadi nanti dua-dua tetap jalan, hingga kita akan negosiasi tanggal 7 April nanti di Jakarta, apakah pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan baru apakah pemilukada di Papua harus melalui orang asli Papua semua melalui pertimbangan MRP, atau memperkuat perdasus itu yang kita tidak tahu,” tegas ketua MRP.

Ketika disinggung jika permohonan MRP tersebut ditolak pusat, dengan tegas Agus Alue mengatakan, MRP tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggugat, hanya menyampaikan aspirasi rakyat bahwa ini adalah hak rakyat. “Jadi kita hanya memperjuangkan ini saja untuk mengangkat UU nomor 21 dan menyampingkan UU yang lainnya sehingga membiarkan UU 21 berjalan. Jadi MRP tetap pada keputusannya, SK nomor 14 tetap jalan, perdasus juga begitu,” paparnya.

Disisi lain, Rektor Universitas Cenderawasih, Prof. DR. Berth Kambuaya, MBA yang hadir dalam pertemuan kemarin menegaskan, pihaknya siap membantu MRP dan DPRP serta tim yang dibentuk untuk menyusun Perdasus.

“Kita juga akan ada tim yang bekerja untuk membantu MRP dan DPRP untuk bisa mendorong itu. Memang kesepakatan belum ada, karena harus disusun sama-sama dulu dan didorong dengan perdasus, tetapi Uncen siap membantu,” tandas Kambuaya. [anyong]

Tags:

0 komentar to "Rekomendasi MRP Akan Diformalkan"

Posting Komentar