Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � � Tuntutan Referendum Bukan Makar Kabid Humas: Baru Sebatas Aspirasi, Kecuali Massa MRP Anarkis

Tuntutan Referendum Bukan Makar Kabid Humas: Baru Sebatas Aspirasi, Kecuali Massa MRP Anarkis

Senin, 21 Juni 2010 22:49
Tuntutan Referendum Bukan Makar

Kabid Humas: Baru Sebatas Aspirasi, Kecuali Massa MRP Anarkis
JAYAPURA—- Orasi yang dilakukan massa MRP ketika menyerahkan 11 poin rekomendasi hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke DPRP pada Jumat (18/6) diantaranya menuntut dilakukannya referendum (Jajak Pendapat) belum bisa dikenakan UU Makar dan Penghasutan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua AKBP Wachyono saat dikonfirmasi Bintang Papua di Mapolda Papua, Senin (21/6) pagi terkait pernyataan politik yang disampaikan Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bahwa aksi demo yang dilakukan massa MRP ke DPRP pada Jumat (18/6) lalu tak ada bedanya dengan serangkaian aksi demo yang dipimpinnya pada 16 Oktober 2008 dan 10 Maret 2009. Pasalnya, akibat demo yang membawa aspirasi sama dengan MRP tersebut, ia ditangkap dan divonis 3 tahun penjara bersama Seby Awom, Maco Tabuni, Dia Serafin, Yance Mote dan Victor Yeimo dengan UU Makar dan Penghasutan. Menurut Wachyono, sebelumnya ketika Buchtar Tabuni dan kawan kawannya ditangkap usai menyampaikan aspirasi di hadapan massa pendukungnya karena mereka terbukti memprovokasi rakyat untuk menuntut kemerdekaan bangsa Papua Barat memisahkan diri dari NKRI. Dia mengatakan, aparat keamanan melakukan tindakan hukum harus ada dasar. Kenapa Buchtar Tabuni dikenakan UU Makar. Ini karena polisi menemukan bukti bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan makar dan penghasutan. Apabila penyampaian aspirasi berujung ke pelanggaran hukum pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum sesuai komitmen dari Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi. “Setelah diajukan ke Penuntut Umum berkas memenuhi syarat selanjutnya disidangkan berarti ada bukti yang bersangkutan melakukan tindakan makar,” ujarnya. “Massa MRP baru merencanakan menyampaikan pendapat tak masalah. Silakan saja pendapat itu kita tambung. Tapi kalau bisa pendapat yang disampaikan dengan damai serta tak menimbulkan kekerasan dan anarkis.”

Untuk itu, tukasnya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tak terpengaruh karena aspirasi yang disampaikan sejumlah kelompok ada yang baik, tapi ada juga yang tak baik serta melanggar hukum. Dikatakan Buchtar aksi demo ke DPRP itu tak ada bedanya dengan dua demo yang dia pimpin tersebut. Karena itu ‘menantang’ aparat penegak hukum, apakah akan berani menangkap pelaku demo tersebut seperti dirinya dulu. “Yang menjadi pertanyaan saya sebagai Ketua KNPB adalah apakah pihak Polda Papua akan melakukan pemanggilan kepada MRP lalu proses hukum seperti saya 3 tahun dalam penjara,” ungkap Buchtar Tabuni bertanya tanya. Buchtar Tabuni mepertanyakan apakah Rujukan Keluarga Jayawijaya (RKJ) dan Barisan Merah Putih (BMP) juga akan mendesak pihak Polda Papua untuk melakukan penangkapan terhadap MRP seperti tuntuta penangkapan terhadapnya.

“Semoga Polda Papua tak melakukan tebang pilih. Yang kecil dikorbankan, yang besar dihargai,” lanjutnya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai menegaskan, terkait dengan 11 poin hasil Mubes MRP dengan orang asli Papua yang diserahkan ke DPRP Jumat (18/6), KNPB menilai akan ada kompromi politik atas aspirasi yang menurut juru bicara KNPB Mako Tabuni 11 aspirasi yang direkomendasikan MRP tersebut adalah aspirasi murni rakyat Papua. Penilaian tersebut menurut Maco Tabuni karena yang cukup lama yang diberikan DPRP dalam meresponsnya.

Menurut Magai, setelah menerima 11 poin rekomendasi yang disampaikan MRP, maka pihaknya memberikan batas waktu 3 minggu untuk dibicarakan bersama DPR Provinsi Papua Barat serta MRP. Pasalnya, DPRP memberikan dukungan sepenuhnya terhadap aspirasi yang disampaikan MRP. Namun demikian, setelah melakukan koordinasi bersama masing masing pihak yang berkepentingan pihaknya segera melakukan pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) dan diparipurnakan. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diputuskan.

Sebagaimana dilaporkan dari Manokwari, Senin (21/6) pagi segenap bangsa Papua melakukan aksi long march dari Kantor Dewan Adat Papua (DAP) menuju Kantor DPR Provinsi Papua Barat untuk mengembalika Otsus kepada pemerintah. Magai juga menegaskan, terkait dengan desakan KNPB bahwa tahapan referendum akan dimediasi oleh KNPB dengan membentuk Dewan Nasional Bangsa Papua Barat secara lebih demokratis dari seluruh komponen rakyat Papua Barat dengan melibatkan pihak internasional seperti PBB, AS, Belanda dan RI maka diselesaikan sesuai mekanisme internasional. Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, Otsus Papua didanai sejumlah negara. Karena itu, mereka akan melihat kembali pelaksanaan Otsus di Papua. (mdc)

Tags:

0 komentar to "Tuntutan Referendum Bukan Makar Kabid Humas: Baru Sebatas Aspirasi, Kecuali Massa MRP Anarkis"

Posting Komentar