19 Juli 2010 06:17:23
Isi UU Otsus Dinilai Sudah Tidak Relevan Lagi
JAYAPURA-Koordinator Program Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba,SH,MH menilai bahwa isi norma hukum dan substansi dari Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan politik dan perubahan pemerintahahan saat ini.
"Banyak sekali persoalan-persoalan norma hukum dan substansi yang bermasalah dari isi UU 21 ini, karena UU 21 itu lahir pada situasi sejarah dan kondisi yang berbeda dan kita bukan berada lagi dalam situasi dan kondisi saat itu. Kita sekarang berada pada situasi yang berbeda dalam sebuah perubahan pemerintahan yang terus berkembang,” katanya kepada wartawan usai memberikan materi pada dialog publik "peran pemuda dalam memaksimalkan otonomi khsus Papua" yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GMPI), Sabtu (17/7) di aula USTJ (Universitas Sains dan Teknologi Jayapura).
“Jadi perspektif Otsus Papua itu berkaitan dengan substansi-substansi hukum. Apabila kita tetap mempertahankan hal itu, maka tidak akan mungkin memberikan kemanfaatan untuk penyelenggaraan pemerintahan kita di Papua,” sambungnya.
Menurutnya, UU Otsus harus dirubah atau dibuat UU baru yang substansinya berkaitan dengan situasi penyelenggaraan pemerintahan di Papua saat ini.
"Menurut saya jangan direvisi-revisi lah. Lebih baik kita mendesain dan membuat konstruksi yang baru untuk UU 21, sehingga ada manfaat secara norma dan substansinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu yang belum jelas dan kabur adalah soal kewenangan khusus mana yang didapatkan dan diinginkan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua. “Itu harus jelas dulu, karena itu yang menjadi soal saat ini,” ungkapnya.
Menyoal tentang Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) yang saat ini ada, Yusak menjelaskan, Perdasus yang sudah disahkan ini bisa saja direvisi atau ditinjau lagi bagi Perdasus atau Perdasi yang isinya tidak memuat hal-hal kewenangan khusus di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat itu.
“Bagaimana ada Perdasus dan Perdasi yang mengatur tetang kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, sedangkan Provinsi Papua Barat juga ada kewenangan yang diatur dalam UU 21 dan juga ada kewenangan lainnya yang diatur di luar UU 21,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kalau bisa UU 21 itu jangan dirubah, artinya kalau dalam bahasa hukumnya berarti direvisi, tetapi yang harus dipakai untuk menjawab semua persoalan di Papua adalah dikonstruksi atau dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang baru yang isinya diadopsi sebagian dari UU 21 dan nantinya akan dijabarkan dan diberlakun bagi kedua provinsi ini, guna menjawab semua persoalan yang sementara dihadapai oleh pemerintah dan masyarakat Papua,” tandasnya. (ben/fud) (scorpions)
"Banyak sekali persoalan-persoalan norma hukum dan substansi yang bermasalah dari isi UU 21 ini, karena UU 21 itu lahir pada situasi sejarah dan kondisi yang berbeda dan kita bukan berada lagi dalam situasi dan kondisi saat itu. Kita sekarang berada pada situasi yang berbeda dalam sebuah perubahan pemerintahan yang terus berkembang,” katanya kepada wartawan usai memberikan materi pada dialog publik "peran pemuda dalam memaksimalkan otonomi khsus Papua" yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GMPI), Sabtu (17/7) di aula USTJ (Universitas Sains dan Teknologi Jayapura).
“Jadi perspektif Otsus Papua itu berkaitan dengan substansi-substansi hukum. Apabila kita tetap mempertahankan hal itu, maka tidak akan mungkin memberikan kemanfaatan untuk penyelenggaraan pemerintahan kita di Papua,” sambungnya.
Menurutnya, UU Otsus harus dirubah atau dibuat UU baru yang substansinya berkaitan dengan situasi penyelenggaraan pemerintahan di Papua saat ini.
"Menurut saya jangan direvisi-revisi lah. Lebih baik kita mendesain dan membuat konstruksi yang baru untuk UU 21, sehingga ada manfaat secara norma dan substansinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu yang belum jelas dan kabur adalah soal kewenangan khusus mana yang didapatkan dan diinginkan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua. “Itu harus jelas dulu, karena itu yang menjadi soal saat ini,” ungkapnya.
Menyoal tentang Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) yang saat ini ada, Yusak menjelaskan, Perdasus yang sudah disahkan ini bisa saja direvisi atau ditinjau lagi bagi Perdasus atau Perdasi yang isinya tidak memuat hal-hal kewenangan khusus di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat itu.
“Bagaimana ada Perdasus dan Perdasi yang mengatur tetang kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, sedangkan Provinsi Papua Barat juga ada kewenangan yang diatur dalam UU 21 dan juga ada kewenangan lainnya yang diatur di luar UU 21,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kalau bisa UU 21 itu jangan dirubah, artinya kalau dalam bahasa hukumnya berarti direvisi, tetapi yang harus dipakai untuk menjawab semua persoalan di Papua adalah dikonstruksi atau dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang baru yang isinya diadopsi sebagian dari UU 21 dan nantinya akan dijabarkan dan diberlakun bagi kedua provinsi ini, guna menjawab semua persoalan yang sementara dihadapai oleh pemerintah dan masyarakat Papua,” tandasnya. (ben/fud) (scorpions)
0 komentar to "Isi UU Otsus Dinilai Sudah Tidak Relevan Lagi"