Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � � Mampukah MRP Dorong Aspirasi Orang Papua ?

Mampukah MRP Dorong Aspirasi Orang Papua ?

Majelis Rakyat Papua (MRP) semula hadir sebagai lembaga kultural Orang Papua. Proses kelahirannya menuai badai, walau demikian bagi sebagian Rakyat Papua masih mengharapannya sebagai rumah perlindungan Orang Papua.
JUBI --- Sejak disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No. 54/2004 hingga sekarang. Praktis Lembaga Kultural milik Orang Asli Papua ini sudah bertugas selama lima tahun.
Apa saja tugas-tugas lembaga ini bagi kenyamanan Warga Papua? Dengan meminjam pendapat Neles Tebay, MRP adalah rumah perlindungan atau honai bagi semua lapisan masyarakat di Tanah Papua.Sejak awal MRP dibentuk sudah berbenturan dengan tembok-tembok ketakutan Orang Jakarta. Dianggap terlalu dominan sehingga perlu dibatasi ruang geraknya. Banyak nada pesimis ketika itu. Mungkin bagi sebagian orang, biarlah orang berkata lain tentang kinerjanya, faktanya lembaga ini masih berjalan lancar. Walau tidak sedikit kerilkil tajam di seputar hadirnya lembaga kultural ini.
Masih segar dalam ingatan, himbauan MRP agar partai-partai politik peserta Pemilu agar mempriotaskan Orang Asli Papua. Begitupula tentang 11 kursi di DPRP juga tak digubris, justru organisasi sipil di luar MRP yang memenangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA). Lalu orang mulai sinis dan mempertanyakan di manakah arti kehadiran MRP? Kegetiran itu wajar dan manusiawi tetapi MRP terus melobby dan memberikan pertimbangan-pertimbangan politik. Di dalam lembaga yang terdiri dari  unsur perempuan, adat dan agama ini, terus bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Walau terkadang MRP harus berbenturan dengan tembok-tembok kekuasaan.
Peran yang dimainkan lembaga ini dalam menunjang gerakan sosial dan aspirasi tuntutan masyarakat sangat baik, di mana  dewasa ini adanya tuntutan Masyarakat Adat Papua untuk melakukan Musyawarah pada Tanggal 8-9 Juni 2010.
Hasil musyawarah yang melahirkan 11 rekomendasi  tetap berjalan lancar karena  berangkat dari kegagalan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Kondisi ini jelas menunjukan bukti nyata kepeduian dan keprihatinan atas kondisi yang terjadi akibat kebijakan Otsus  yang tidak membawa perubahan dan kesejahteraan bagi Rakyat Papua. Di sisi lain MRP sebagai lembaga kultural dianggap mampu menjembatani jurang perbedaan di kalangan Masyarakat Papua terutama membawa aspirasi masyarakat.
Meski berjuang membawa aspirasi ternyata fungsi dan tugas MRP masih sangat terbatas karena hanya sebagai sebuah lembaga kultur yang tugasnya memberi pertimbangan tanpa menetapkan sebagai sebuah kekuatan hukum sebagaimana yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Meski berbenturan dengan aturan hukum tapi toh kekuatan  lembaga kultur ini mampu memainkan peran dan fungsinya. Atau mengutip pernyataan Ketua MRP Agus Alua, Masuk Hutan Tanpa Mengetahui Jalan Keluar?
Agus Alua menegaskan, MRP selama ini sudah berbuat untuk rakyat, hanya saja sama seperti masuk hutan tanpa mengetahui jalan keluar di mana, karena memiliki posisi tawar yang lemah. Bahkan Wakil Ketua I MRP, Frans Wospakrik mengakui MRP dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terhambat dan di batasi oleh Undang-undang. Sebabnya dalam kaitan ini, MRP ikut menjawab tuntutan rakyat dengan mengundang semua kelompok gerakan sosial serta masyarakat adat untuk membahas bersama dalam sebuah musyawarah di kantor MRP.“Permintaan  referendum menjadi solusi yang harus dihargai dan dijawab sebagai sebuah tuntutan Rakyat Papua akibat pembangunan yang selama ini tidak berjalan baik,” tutur Wospakrik.
Memang para Anggota MRP  menyadari fungsinya yang lemah, walaupun demikian tetap saja melakukan kerja-kerja nyata guna membantu Rakyat Papua, akan tetapi terus terkendala dengan adanya stigma bagi lembaga ini yang hanya berjuang bagi kemerdekaan Papua. Beberapa kesadaran tersebut juga terkait dengan lemahnya tugas dan fungsi MRP antara lain sangat lemahnya hubungan kerja antara MRP dengan lembaga pemerintah daerah seperti DPRP walaupun secara yuridis formal sudah diatur akan tetapi selalu saja mengalami kendala.
MRP sebagai lembaga kultur Orang Asli Papua juga memliki tugas untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua dan hal ini telah dibuat dalam beberapa keputusan, akan tetapi belum bisa dijalankan, sebab kebijakan tersebut dinilai lemah dan tidak bisa diterpakan dibandingkan dengan kebijakan yang buat pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Melihat berbagai kendala, maka ke depan fungsi dan tugas MRP harus lebih ditingkatkan, sehingga dapat membangun kemandirian menuju kekuatan sosial Rakyat Papua yang semakin kuat dalam pembuatan legislasi dan memberi pertimbangan lainnya dalam membawa amanat Masyarakat Adat Papua.
Belum adanya keberpihakan tersebut, membuat MRP ikut berbicara dan mengeluarkan keputusan. Keputusan MRP Nomor 14/MRP/2009 tentang Kebijakan Khusus dalam rangka Keberpihakan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Orang Asli Papua yang salah satu butirnya mengatur tentang keharusan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota haruslah berlatar Orang Asli Papua.
Apa yang dilakukan MRP dalam konteks Otonomi terbilang sangat aspiratif dan sesuai dengan perannya sebagai Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.
Lahirnya keputusan ini membuat banyak berpendapat antara pro dan kontra, akan tetapi dalil bahwa Otsus dan keberpihakannya terletak pada level kabupaten/kota, sehingga pemimpinnya juga harus diatur demikian. Keputusan ini sendiri membuat sebagian Masyarakat Asli Papua sangat senang karena ada ruang pengakuan disana, walaupun disadari bahwa keinginan MRP itu terkendala pada struktur kebijakan yang tidak memberi ruang yuridis pada tiap keputusannya.
MRP hanya berperan sebagai lembaga konsultan dan pemberi persetujuan bagi rancangan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua maupun legislatif, meski begitu ada pula hak lain yakni hak untuk mengajukan usul/ masukan yang tidak mengikat bagi pemerintah daerah. Dengan demikian keputusan MRP menjadi lemah dan perlu ada pembicaraan serius antar tiap lembaga pemerintah di daerah, sehingga dapat menghasilkan sebuah perdasus dalam penguatan Keputusan MRP sebagai bagian dari proteksi dan keberpihakan pada Orang Asli Papua.
Secara internal keanggotaan MRP disoroti masyarakat, yakni belum mampu berbuat banyak bagi masyarakat serta adanya keterbasan pengetahuan dari Anggota MRP dalam membuat pertimbangan serta acuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bagi peningkatan kapasitas lokal dan keberpihakan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kedepan perlu adanya suatu perubahan dalam perekrutan Anggota MRP sehingga mutu dan kualitasnya juga bisa benar-benar mampu berbicara atas nama Rakyat Papua.
MRP tetap satu, demikian suatu penegasan untuk membantah isu pemebentukan MRP baru di Provinsi Papua Barat. Walaupun  satu atau dua nantinya, intinya yang utama adalah bagaimana proses perekrutan nanti, serta calon-calon Anggota MRP mendatang mampu menterjemahkan kemauan dan isu-isu masyarakat menjadi sebuah kebijakan yang kongkrit serta mampu melindungi hak-hak Masyarakat Asli Papua yang telah ditetapkan dalam APBD. Selain itu mampu menjawab dan mengawal aspirasi Masyarakat Papua dalam penyelesaian masalah Papua lewat sebuah dialog nasional dan sejarah politik Papua.  (JUBI/Eveerth Joumilena / Marcel)

Tags:

0 komentar to "Mampukah MRP Dorong Aspirasi Orang Papua ?"

Posting Komentar