Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP |
Senin, 05 Juli 2010 23:36 |
Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP*Terkait Rencana Demo Besar-besaran 8 Juli*Weynand Watory: Ada Mekanisme untuk Putuskan SesuatuJAYAPURA—DPRP tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan 11 item rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP), yang antara lain mendesak untuk segera dilakukan referendum, sebab i tugas dan wewenang DPRP hanya melanjutkan aspirasi tersebut kepada eksekutif untuk memutuskannya. “DPRP tak punya kewenangan memutuskan 11 item yang direkomendasikan MRP. Biar eksekutif yang melanjutkan ke pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua I MRP Yunus Wonda ketika dikonfirmasi di Gedung DPRP, Jayapura, Senin (5/7) terkait rencana aksi unjukrasa besar- besar dari massa MRP pada Kamis (8/7) mendatang yang antara lain menanyakan sejauhmana DPRP mengakomodir rekomendasi tersebut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi unjukrasa yang digelar di Gedung DPRP, Jayapura, Jumat (18/6). Menurutnya, hingga hari ini DPRP belum mendapatkan surat resmi dari komponen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjukrasa tersebut . “DPRP telah melaksanakan tahapan. Kami tak mengambil keputusan tapi melanjutkan kepada eksekutif untuk memutuskan,” tukasnya. Dia mengatakan, rencana aksi unjukrasa besar- besaran pada Kamis (8/7) baru sekedar isu belum dapat surat demo tersebut. Bagaimana aspirasi yang terus berkembang berikan perhatian DPRP sejauhmana masih proses dilakukan mekanime di DPRP sudah berjalan jangan paksakan hal hak yang bukan kewenangan kami. “Masalah ini harus dipilah pilah biar kami lakukan tahapan pada porsi untuk memutuskan kami di lembaga ini hanya bisa melanjutkan ke eksekutif,” tukasnya. Harus pimpinan ada di tempat harus ada dulu kesimpulan tunggu pimpinan lengkap baru kita bisa putuskan. Sekarang kita mau putuskan apa. Siapa mau terima mereka. Pimpinan dalam posisi menjalankan tugas. Ditempat terpisah, Anggota Komisi A DPRP Ir Weynand Watory mengatakan, pihaknya berharap ada komunikasi antara MRP dan DPRP atau pihak yang memberi dan menerima. “Jadi masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi dapat berkomunikasi dengan DPRP karena DPRP juga didalam melaksanakan tugas tugas kami itu kan banyak sekali mekanisme bahwa ada aspirasi yang mau disampaikan lalu kemudian bagaimana kita untuk memproses sampai pada tingkat tertentu itu kan ada mekanisme didalamnya,” ujarnya. Karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar masyarakat menganggap DPRP adalah koalisinya supaya menyampaikan aspirasi berkoalisi untuk menyampaikan soal ini karena soal ini lembaga DPRP tak seperti MRP. “Kalau MRP itu dipilih oleh rakyat secara langsung duduk disitu ada Pokja adat, Pokja Perempuan serta Pokja Agama dan lain lain,” tuturnya. Dia mengatakan, DPRP berada di bawah parpol dan diatasnya ada yang lebih tinggi yakni pimpinan parpol dimana mereka punya wewenang wewenang yang lebih dan semua hal yang terkait dengan sebuah keputusan politik harus berkomunikasi dengan pimpinan parpol. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan untuk pengertian yang baik dari masyarakat untuk saling menghargai. Untuk itu, diharapkan juga masyarakat mau memahami karena DPRP juga ada mekanisme. “Jadi kami mengatakan didalam kami bukan hanya satu parpol, tapi juga ada soal di tingkat kepemimpinan kami itu harus lengkap dan lain lain ini kan kita harapkan ada saling pengertian. “Kalau pimpinan berempat itu tak ada satu nggak bisa. Nah ini kan realiatas bahwa pimpinan tak ada ditempat. Jadi kalau misalnya tetap dipaksakan Kamis (8/7) ya pertanyaannya nanti kalau kemudian pimpinan DPRP tidak ada ditempat. Ini juga menjadi soal,” tuturnya. Seperti diketahui, dalam rapat pleno Mubes MRP yang digelar Rabu (16/6) berhasil menghasilkan 11 keputusan masing masing UU RI No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua dikembalikan ke pemerintah Indonesia, rakyat Papua mendesak dilakukan dialog yang dimediasi pihak internasional yang netral, segera dilakukan referendum, meminta pemerintah mengakui dan menghormati kedaulatan Papua yang sudah ada sejak 1 mei 1961, mendesak dunia internasional agar segera melakukan embargo terhadap UU Otsus, meminta UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tak direvisi, meminta pemerintah Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, DPR Papua Barat serta Bupati dan DPRD di seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua menghentikan penyaluran dana dalam Pemilukada, Pemprov Papua dan Papua Barat harus mengentikan proses transmigrasi serta lakukan pengawasan terhadap arus migrasi ke Tanah Papua, desak pemerintah dan pemerintah provinsi segera membebaskan tapol dan napol, segera dilakukan demiliterisasi diseluruh Tanah Papua, mendesak pemerintah dan pemerintah provinsi Papua agar segera menutup PT Freeport Indonesia. (mdc) |
0 komentar to "Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP"