Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � � Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP

Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP

Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP PDF Cetak E-mail
Senin, 05 Juli 2010 23:36

Putuskan  Referendum Bukan Haknya DPRP

*Terkait Rencana Demo Besar-besaran  8 Juli

*Weynand Watory: Ada Mekanisme untuk Putuskan Sesuatu


Anggota Komisi A DPRP Ir Weynand WatoryJAYAPURA—DPRP tidak  mempunyai  wewenang untuk memutuskan 11 item  rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP),  yang antara lain mendesak untuk segera dilakukan referendum,  sebab i tugas dan wewenang DPRP hanya melanjutkan aspirasi tersebut kepada  eksekutif untuk memutuskannya.   “DPRP tak punya kewenangan memutuskan  11 item yang direkomendasikan MRP.  Biar eksekutif  yang melanjutkan ke pemerintah pusat,” ujar  Wakil Ketua I MRP Yunus Wonda ketika dikonfirmasi di Gedung DPRP, Jayapura, Senin (5/7)  terkait rencana aksi unjukrasa besar- besar dari massa MRP pada Kamis (8/7) mendatang yang antara lain menanyakan sejauhmana DPRP mengakomodir rekomendasi tersebut.  Aksi ini merupakan kelanjutan  dari aksi unjukrasa yang digelar di Gedung DPRP, Jayapura,  Jumat (18/6).

Menurutnya, hingga hari  ini DPRP belum mendapatkan surat resmi dari komponen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjukrasa tersebut .  “DPRP  telah melaksanakan tahapan. Kami tak mengambil keputusan tapi  melanjutkan kepada  eksekutif untuk memutuskan,” tukasnya.
Dia mengatakan,  rencana aksi unjukrasa besar- besaran pada Kamis (8/7)  baru sekedar isu  belum dapat surat demo tersebut. Bagaimana aspirasi yang terus berkembang  berikan perhatian DPRP  sejauhmana masih proses dilakukan mekanime di DPRP  sudah berjalan jangan paksakan hal hak yang bukan kewenangan kami.
“Masalah ini harus dipilah pilah biar kami lakukan tahapan pada porsi untuk memutuskan kami di lembaga ini hanya bisa melanjutkan ke eksekutif,” tukasnya.
Harus pimpinan ada di tempat  harus ada dulu kesimpulan  tunggu pimpinan  lengkap  baru kita bisa putuskan. Sekarang kita mau putuskan  apa. Siapa mau terima mereka. Pimpinan dalam posisi menjalankan tugas.
Ditempat terpisah,  Anggota Komisi A DPRP Ir Weynand Watory mengatakan, pihaknya berharap  ada komunikasi  antara MRP dan DPRP atau pihak  yang memberi dan  menerima.
“Jadi masyarakat yang mau menyampaikan  aspirasi dapat berkomunikasi dengan DPRP karena DPRP  juga didalam melaksanakan tugas tugas kami itu kan banyak sekali mekanisme  bahwa ada aspirasi yang mau disampaikan  lalu kemudian  bagaimana kita untuk memproses sampai pada tingkat tertentu  itu kan ada mekanisme  didalamnya,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar masyarakat menganggap DPRP adalah koalisinya supaya  menyampaikan aspirasi  berkoalisi untuk menyampaikan soal ini karena soal ini lembaga DPRP tak seperti MRP.  “Kalau MRP itu dipilih oleh rakyat secara langsung duduk disitu ada Pokja adat, Pokja Perempuan serta Pokja Agama dan lain lain,” tuturnya.
Dia  mengatakan,  DPRP berada di bawah parpol dan diatasnya ada yang lebih tinggi yakni pimpinan parpol dimana mereka punya wewenang wewenang yang lebih dan semua  hal yang terkait dengan sebuah keputusan politik  harus  berkomunikasi  dengan pimpinan parpol.
Karena itu, pihaknya  menyampaikan permohonan untuk pengertian  yang baik dari masyarakat untuk saling menghargai.  Untuk itu, diharapkan  juga masyarakat mau memahami  karena DPRP juga ada mekanisme. “Jadi kami mengatakan didalam kami bukan hanya satu parpol, tapi juga ada soal  di tingkat kepemimpinan kami itu harus lengkap dan lain lain ini kan kita harapkan  ada saling pengertian.
“Kalau pimpinan berempat  itu tak ada satu nggak bisa. Nah ini kan realiatas  bahwa pimpinan tak ada ditempat. Jadi kalau misalnya  tetap dipaksakan Kamis (8/7) ya  pertanyaannya nanti kalau kemudian pimpinan DPRP tidak ada ditempat. Ini juga menjadi soal,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno Mubes MRP yang digelar Rabu (16/6) berhasil menghasilkan 11 keputusan masing masing UU RI No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua dikembalikan ke pemerintah Indonesia, rakyat Papua mendesak dilakukan dialog yang dimediasi pihak  internasional yang netral, segera dilakukan referendum, meminta pemerintah mengakui dan menghormati kedaulatan Papua yang sudah ada sejak 1 mei 1961, mendesak dunia internasional agar segera melakukan embargo terhadap UU Otsus, meminta UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tak direvisi, meminta pemerintah Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, DPR Papua Barat serta Bupati dan DPRD di seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua menghentikan penyaluran dana dalam Pemilukada, Pemprov Papua dan Papua Barat harus mengentikan proses transmigrasi serta lakukan pengawasan terhadap arus migrasi ke Tanah Papua, desak pemerintah dan pemerintah provinsi segera membebaskan tapol dan napol,  segera dilakukan demiliterisasi diseluruh Tanah Papua,  mendesak pemerintah dan pemerintah provinsi Papua agar segera menutup PT Freeport Indonesia. (mdc)

Tags:

0 komentar to "Putuskan Referendum Bukan Haknya DPRP"

Posting Komentar