Rabu, 21 Juli 2010 22:02
WAGUB: Freeport Panipu Besar !
Sarmi—Kisruh soal aktifitas PT Freeport Indonesia yang belakangan ini marak diberitakan lantaran melakukan kegiatan tambang ilegal dengan memproduksi uranium di luar dari kontrak karya, tak luput dari perhatian Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hesegem, SE.
Dalam lawatannya ke Pulau Liki Kabupaten Sarmi Wagub, menegaskan, pemerintah dan rakyat Papua tidak mau tertipu untuk kedua kalinya.
Sebab kata Wagub, belajar dari kontrak karya PT. Freeport Indonesia disinyalir merugikan orang Papua, bahkan menjurus pada pembohongan public. “Freeport itu Panipu Besar!, kita tidak ingin hanya menjadi penonton diatas tanah kita yang kaya, sedang kita tetap miskin, belajar dari kasus Freeport kita ingin investor yang akan berinvestasi di Papua ke depan harus memberikan kontribusi kepemilikan saham yang besar untuk masyarakat pemilik hak ulayat lewat pemerintah, biar tidak seperti Freeport lagi,” tandas Wagub dengan nada tinggi.
Wagub menambahkan bahwa saat ini Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH berusaha keras untuk mendatangkan investor yang serius berinvestasi mengelola laut, hutan dan udara di Tanah Papua dengan satu persyaratan, orang Papua nantinya harus menjadi kaya di atas tanah mereka yang di olah dan bukan sebaliknya menjadi miskin di atas tanah yang kaya.“Tiap tahun kita hanya terima 1 % dari apa yang mereka peroleh, nilainya tidak lebih dari sekitar Rp 500 milyard, kalau mau ditelisik lebih jauh mestinya kita bisa memperoleh lebih dari itu”, kata Wagub lagi.
Menurutnya dengan bertambahnay pundi – pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua, maka otomatis kabupaten, sampai dengan kampung akan menikmati limpahan berkah tersebut.
Tudingan dan kegeraman Wagub tersebut bukannya tanpa alasan, PT. FI sejak keberadaannya di Tanah Papua tidak dapat disangkal meski telah memberikan kontribusi terhadap beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal namun bila dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkannya, serta hilangnya nilai – nilai kultural masyarakat setempat rasanya apa yang diberikan masih belum sebanding.
Ditambah lagi beberapa informasi yang beredar belakangan ini, dimana PT. FI di duga melakukan sejumlah praktek penambangan bahan galian mineral yang tidak tertuang dalam kontrak karya, mulai dari emas, hingga bahan uranium yang baru – baru ini di ungkap salah satu anggota DPRP Papua.
Gubernur: Uranium Domain Pusat Sementara itu Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH, sepertinya tidak terlalu merespon soal kisruh tentang aktifitas penambangan uranium oleh PT Freeport Indonesia selama delapan bulan terakhir ini.
Terbukti Gubernur tidak mau terlalu mengotak-ngatik persoalan uranium tersebut. “Uranium itu masalah pusat, silahkan tanyakan saja ke Departemen Pertambangan pusat, mereka yang lebih tahu soal itu,” ungkap Suebu kepada wartawan seusai membuka Pertemuan Teknis Dalam Rangka pemulihan Di daerah Pelaksanaan dan Persiapan Program Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa, di Aston Hotel Jayapura, selasa (20/7) malam kemarin.
Bukan hanya Gubernur Suebu saja yang mengatakan demikian, sebelumnya Kepala Dinas Pertambangan Energi Provinsi Papua, JJ Karubaba, mengatakan bahwa masalah pertambangan PT Freeport Indonesia adalah kewenangan Presiden RI.
Walaupun Gubernur Suebu serta beberapa petinggi negara lainnya tidak mengakui adanya aktifitas penambangan ilegal yakni uranium yang dilakukan perusahan raksasa dunia itu, namun setidaknya langkah-langkah pembuktian terhadap isu uranium tersebut harus dilakukan.
Seperti langkah pro aktif yang mulai digulirkan DPRP, seperti yang diungkapkan ketua Fraksi Pikiran Rakyat, Yan Mandenas. Ia mengatakan bila anggaran memungkinkan maka DPRP akan segera membentuk Tim Pansus Freeport untuk membuktikan benar tidaknya PT Freeport Indonesia menambang uranium. “Untuk investigasi sampai ke areal PT Freeport di Timika hingga Jakarta dan kantor pusat di Canada sana, membutuhkan dana yang besar sehingga kalau rakyat menghendaki maka kita akan buat pansus freeport,” ungkap Yan beberapa waktu lalu.
Sedangkan mengenai pembayaran pajak perusahaan sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Indonesia tahun 2009 seperti yang diributkan DPRP, sekedar diketahui bahwa PTFI selama Januari hingga Desember 2009, telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia.
Kewajiban pembayaran pajak itu sebesar Rp1,4 miliar dolar AS, atau sekitar Rp13 triliun dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar Rp1 miliar dolar AS.
Selain itu royalti 128 juta dolar AS serta dividen sebesar 213 juta dolar AS.(amr/hen)
0 komentar to "WAGUB: Freeport Panipu Besar !"