Friday, 27 August 2010 00:54
“Banyak keanehan selama ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2010 tentang Otsus. Belum soal penerapan yang kurang efektif dan rakyat menilainya sudah gagal, undang-undang ini pada bagian tertentu diintervensi pemerintah pusat. Kalau begini terus, dimanakah kekhususan bagi orang Papua?,” tuturnya, Kamis (26/8).
Menurut Ruben, adanya perubahan UU Otsus menjadi UU Nomor 35 tahun 2008 harus direview demi meminimalisir kemungkinan buruk di kemudian hari. “DPRP akan uji materi (judicial review) di MK. Karena kami menilai hal itu sangat merugikan banyak pihak.”
“Pemerintah pusat harus responsif terhadap agenda judical review, karena Otsus tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Adanya perubahan sebuah produk hukum seharusnya tidak dilaksanakan sepihak,” tandasnya.
Untuk merealisasikan agenda uji materi di MK, pihak legislatif sudah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara, salah satunya Bambang Wijojanto yang juga mantan Ketua LBH Jayapura, untuk mengadvokasinya demi kepentingan masyarakat Papua. “Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,” imbuhnya. (Markus You)
0 komentar to "Ruben: Jakarta Harus Responsif Papua"