Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � 11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU

11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU

Kamis, 02 September 2010 16:45

Drs. John Ibo JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus  tentang  kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun  DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16.  Sehubungan  dengan itu,  DPRP   memilih berkonsultasi  kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.  
“Kalau kami  mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi   dasar hukumnya apa. Karena  UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang  11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM  di ruang kerjanya, Rabu (1/9). 
Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus  tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan.  Pasalnya,  11 kursi menurut DPRP itu  diluar ketentuan UU yang berlaku.  Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU  yang mana. Semuanya tak  ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.
Dikatakannya, kalau MK berani  perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.
“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi  Bintang Papua via ponselnhya   semalam dengan hati dingin menanggapi  pernyataan  Ketua DPRP Drs John Ibo  yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang  mengatur  pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila  ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi  sebenarnya perlu dilakukan paripura  untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali  dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami  Gubernur dan DPRP. 
“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc)      \
  
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7061:11-kursi-untuk-asli-papua-tak-diatur-uu&catid=25:headline&Itemid=96


Tags:

0 komentar to "11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU"

Posting Komentar