Kamis, 02 September 2010 16:45
JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).
Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana. Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.
Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.
“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.
“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc) \
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7061:11-kursi-untuk-asli-papua-tak-diatur-uu&catid=25:headline&Itemid=96 | |
0 komentar to "11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU"