DEWAN PENGURUS PUSAT LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA (LITP) DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI MENOLAK REFISI OTSUS DAN EVALUASI PELAKSANAAN OTSUS PAPUA, TETAPI MENGHENDAKI REFERENDUM
Mengapa Revisi dan Evaluasi Otsus? Otsus sudah berjalan 9 tahun, namun manfaat Otsus belum juga terukur. Pertanyaan apa yang dikerjakan Pemeritah selama sembilan tahun ini?. Otsus sebagai jawaban alternatif dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat asli di Tanah Papua atas tuntutan memisahkan diri dari NKRI. Tuntutan ini ditekan oleh bebrapa factor terutama kesenjangan kemiskinan pendidikan, ekonomi, kesehatan, Infrastruktur, dan Pelangaran HAM. Otsus merupakan upaya politik Pemerintah Pusat dalam mempertahankan Papua sebagai wilayah NKRI. Inti Otsus adalah keberpihakan Kepada Masyarakat asli Papua yang Implementasinya yang mestinya harus diatur dalam Perdasi dan Pedasus. Otsus merupakan jembatang emas bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, namun para pejabat pusat, Papua dan Papua Barat yang menjadikan Otsus sebagai jembatang maut bagi masyarakat Tanah Papua. Jikalau Revisi Otsus kapan lagi memberikan perubahan?. Apa yang menjadi kebangaan Pemerintah Pusat untuk Merefisi dan mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua?.
Berdasarkan hasil kajian Pelaksanan Otsus Papua di atas, maka kami Lembaga Intelektual Tanah Papua di seluruh Indonesia dan Luar Negeri dengan ini menyatakan :(1) Menolak Revisi UU Otsus dan Evaluasi Pelaksanan Otsus dan (2) Meminta Refrendum, (3) Meminta kepada PBB untuk memfasilitasi proses refrendum di Papua Barat, (4) Meminta kepada PBB tegakan hak-kak Indigenous people di Papua Barat.
Dewan Pengurus Pusat
Lembaga IntelekTual Tanah Papua
ttd
Pares L Wenda
Ketua Politik, Hukum dan Ham
Ttd
Natalsen Basna
Ketua Umum
0 komentar to "DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA"