Minggu, 05 September 2010 18:02
John Ibo: Rakyat Ingin Gubernur Dipilih DPRP
JAYAPURA—Ketua DPRP Drs John Ibo MM menegaskan rakyat Papua ingin sekali agar pemilihan Gubernur/Wagub Provinsi Papua periode 2011-2016 dilakukan oleh DPRP sesuai amanat UU N0 21 Tahun 2001 atau UU Otsus pasal 7 ayat a berbunyi Gubernur/Wagub Provinsi Papua dipilih oleh DPRP.Namun lantaran pasal dan ayat tersebut telah dihilangkan oknum tertentu, maka DPRP telah merencanakan untuk mengajukan judicial review menyangkut pasal yang dihilangkan untuk dikembalikan pada posisi yang sebenarnya.
Hal ini diungkapkan Ibo usai menerima kunjungan Dubes Singapura Mr Askok Mirpuri didampingi diruang kerjanya, pekan lalu. Dikatakannya, Papua sangat serius sekali ingin melaksanakan pemilihan Gubernur/Wagub melalui DPRP.
“Kami yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Walau pemerintah pusat boleh saja turunkan kepada DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua dana besar, tapi apakah besar itu telah diperhitungkan dengan tingkat kesulitan yang terjadi di Papua,” tuturnya.
“Kami tak butuh dana Otsus Rp 5 triliun. Tapi kami butuh seluruh perangkat peraturan bisa jalan. Seluruh kewenangan yang diberikan kepada Papua dalam Otsus secara maksimal disitu baru kita bisa katakann pemerintah pusat 9kut bertanggungjawab meningkatkan taraf hidup rakyat Papua. Kalau kewenangan kewenangan belum dikasih secara maksimal tapi bicara sejumlah uang yang dikasih kepada kami lalu secara politis menteror kami melakukan korupsi dan macam macam.”
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, untuk apa dana Otsus diserahkan kepada rakyat Papua lalu mulai ditakut takuti rakyat Papua, tapi rakyat Papua mau supaya kewenangan pengelolaan Otsus diserahkan penuh. Pasalnya, kewenangan Otsus adalah hak orang asli Papua. Hal ini sebenarnya mesti diperhatikan pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, dalam pemilihan Gubernur Papua sesuai UU No 21 Tahun 2001 direvisi sepert apa kapan direvisinya pihakya tak pernah mengetahui serta direvisi terutama pasal 7 huruf a menyatakan DPRP mempunyai tugas memilih Gubernur/Wagub tiba tiba didalam kurungnya tertulis kata dihapus tapi mereka tak lihat pasal 11 UU N0 Otsus itu masih memberikan kemungkinan untuk DPRP melakukan pemilihan oleh DPRP.
“Sebenarnya ini yang disebut kekacauan. UU itu dibuat untuk jadi kacau. Di pasal 7 ayat a bilang dihapus tapi pasal 11 masih memberikan peluang kita lakukan pemilihan oleh DPRP,” katanya.
Karena itu, lanjut Ibo, pihaknya juga akan melakukan judicial review UU Otsus dalam waktu dekat ini. Pihaknya sudah memiliki lawyer (ahli hukum) serta tekah tandatangan Memoranduk of Undestanding (MoU. “Kami tinggal mengndang lawyer dan dia harus memberikan presentasi di DPRP tentang tawaran dia berapa kepada kami. Dan tawaran itu harus diketahui juga oleh rakyat melalui DPRP. Dan tim yang akan berangkat menurut aturan harus diberi mandat melalui paripurna DPRP.
“Sekarang maju atas lembaga ini dan berbicara tentang kepentingan rakyat karena UU No 21 Tahun 2001 adalah UU milik rakyat Papua jadi dengan begitu kita jalan terkontrol,’ tukas dia.
Ditambahkannya, pada saat lawyer memberikan presentase dia harus gambarkan kepada DPRP. Ada kemungkinan kemenangan dari pihak mana dia soroti. Ada kemungkinan kekalahan dia soroti dari mana. Itu yang harus DPRP tahu. Karena masalah ini akan menelan biaya yang besar kepada lawyer.
“Jadi kita akan berjalan mengikuti aturan aturan yang baku supaya kita tak salah dalam perjalanan,” tukasnya. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7113:john-ibo-rakyat-ingin-gubernur-dipilih-dprp&catid=25:headline&Itemid=96
0 komentar to "John Ibo: Rakyat Ingin Gubernur Dipilih DPRP"