Ditulis oleh Iwan/Papos |
Kamis, 02 September 2010 00:00 |
WAMENA [PAPOS] – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Pegunungan Tengah, Semen Dabi menegaskan agar banyaknya persoalan di Papua harus diselesaikan secara bermartabat melalui jalur hukum internasional, karena menurutnya hukum di Indonesia tidak dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa rakyat Papua saat ini Hal tersebut dijelaskannya ketika menggelar ibadah bersama yang dipimpin oleh Pdt.Philipus Sama dan dihadiri oleh sekitar seribuan masyarakat di lapangan Sinapuk Wamena, Rabu (1/9) ibadah itu menurutnya sebagai ucapan syukur dan mendukung atas adanya perwakilan rakyat asli Papua (IPWP) yang akan menyampaikan aspirasinya di sidang tahunan PBB pada tanggal 3 September nanti. Dabi kembali menjelaskan bahwa aksi solidaritas semacam ini akan berentetan dilaksanakan dengan agenda yang sama tapi tentunya melalui intruksi bersama dari kawan-kawan yang ada di luar negeri, “Kiranya agar masyarakat Papua dapat menyatukan hati dan pikiran, karena suara rakyat adalah suara Tuhan, “ujarnya Sementara koordinator lapangan KNPB, Warco Wetipo menuturkan bahwa ibadah syukuran ini juga sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama masyarakat Papua yang juga kegiatan semacam ini menurutnya juga dlaksanakan bukan hanya di Wamena dan beberapa wilayah di Indonesia saja tapi bersifat internasional karena bahkan diadakan pula di beberapa negara seperti Ingggris, Belanda dan Australia. Sebelumnya KNPB menurut rencana akan menggelar demo, tapi karena tidak adanya ijin dari pihak Polres Jayawijaya, sehingga hanya mengadakan ibadah akbar di lapangan Sinapuk, walaupun akhirnya kegiatan ini kadang pula diselingi oleh orasi dari beberapa pengurus KNPB itu sendiri serta digelarnya spanduk-spanduk yang dibawa oleh masyarakat diantaranya bertuliskan ‘referendum adalah solusi bagi raklyat Papua”, Pepera 1969 adalah cacat hukum”. [iwan]. http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4814:persoalan-papua-harus-melalui-hukum-internasional&catid=1:berita-utama |
0 komentar to "Persoalan Papua Harus Melalui Hukum Internasional"