Segalanya Akan Dikenang

Apa saja yang kita lakukan. Akan Dikenang dalam Sejarah.

Salam Papua

"wa wa wa wa wa"Welcome Yandu Daily News"

BARNABAS SUEBU

“saya sangat heran karena kabupaten ini sangat maju dari kabupaten-kabupaten pegunungan lainnya saya sangat senang melihatnya, dan mungkin tahun-tahun kedepan kabupaten pegunungan Bintang ini akan menjadi kota terindah dan aman dipapua” Oksibil,22 Juni 2010.lihat: http://komapo.org

DAVID COVEY

“We can be a purpose-driven church. We can be a seeker-sensitive church. We can be an emergent and creative church. We can be a justice-and-peace church. We can be a conservative Calvinist church. But if we fail to hear the Holy Spirit of the living God, then all our serving will be futile and fruitless,”

PARES L.WENDA

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir.Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

PARES L.WENDA

"Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah"
Hak Cipta SBP@2009.www.yanduwone.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

KEKUATAN PERSATUAN

Dapat merunutuhkan kekuatan Firaun, Tembok Yeriko, Tembok Berlin.

Jesus

Save and bless us

Kesatuan-Melebihi Kekuatan Senjata Nuklir

Kesatuan mempunyai kekuatan, melebihi kekuatan senjata nuklir. By. Pares L.Wenda.
Perlawanan apapun dalam perjuangan kebenaran, keadilan, persamaan derajat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, mutlak harus bersatu. Ketika bersatu dan melawan pasti ada hasil.

Powered By Blogger

Member

About Me »

yanduwone
Jayapura, Papua, Indonesia
****Hiduplah dalam alam kesadaran sejarah.Sejarah adalah identitas dan jati diri suatu bangsa.******
Lihat profil lengkapku

Link List


Demo Rakyat Papua [Jan,26-2011]

Buku Presiden Baptis Dilarang

Home � � Referendum, Solusi Murni Aspirasi Rakyat Papua !

Referendum, Solusi Murni Aspirasi Rakyat Papua !

Ramai-ramai mengantar rekomendasi ke DPRP. (Foto/Jubi : Eveerth Joumilena)
Tuntutan referendum atau hak untuk menetukan nasib sendiri tidak pernah surut dari perjuangan warga Papua Barat hingga saat ini. Bisakah semua itu terwujud atau hanya sebuah pelampiasan ?
JUBI --- Penyandaraan diri setiap kali pada identitas pribadi merupakan dasar perjuangan, sebagai akibat dari kekejaman praktek-praktek kolonialisme di Indonesia termasuk Tanah Papua.
Perlawanan menjadi semakin keras sebagai akibat, penindasan yang brutal dan adanya ruang-gerak yang semakin luas di mana seseorang dapat mengemukakan pendapat secara bebas. Faktor lainnya adalah membanjirnya informasi yang masuk tentang Sejarah Papua Barat. Rakyat Papua Barat semakin mengetahui dan mengenal sejarah mereka. Namun Benny Giay menggambarkannya sebagai sejarah sunyi Orang Papua karena tidak semua negara mau mendengar. Terkecuali ketika berbicara tambang dan sumber daya alam. PT Freeport Indonesia adalah salah satu kekuatan investasi yang menancapkan kekuatannya di Tanah Papua sebelum pelaksanaan referendum atau dalam versi Indonesia disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Kontrak Karya PT FI dilakukan pada 1967 atau dua tahun sebelum pelaksanaan PEPERA di atas tanah yang disengketakan antara Indonesia dan Belanda.
Walau demikian kesadaran untuk berjuang tak lepas dari tindakan Warga Papua untuk mentransformasikan realitas sehari-hari Orang Papua. Mengutip Paulo Freire pakar pendidikan asal Brasilia yang m menulis “semangat juang menjadi kuat sebagai akibat dari kesadaran itu sendiri.” Kesadaran untuk mencari identitas sesuai dengan Universal Declaration on Human Right. Karena itu kemerdekaan adalah hak berdasarkan Deklarasi Universal HAM yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan. Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka.
International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State - Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (a state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).
Ada dua jenis the right to self-determination , yaitu external right to self-determination dan internal right to self-determination.
External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki Negara Papua Barat di luar negara Indonesia. Hak eksternal penentuan nasib sendiri atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1).
Rakyat Papua Barat, per definisi, merupakan bagian dari rumpun bangsa atau ras Melanesia yang berada di Pasifik. Pakar antropolog membagikannya ke dalam dua kelompok Melanesia dan Papua.
Perbedaan etnik maupun ras dapat menjadi salah satu gagasan untuk kembali mengatur langkah ke depan bagi suatu bangsa. Agaknya peluang ini dapat digunakan sebagai gagasan untuk menentukan nasib sendiri. Apalagi negara Vanuatu di Pasifik Selatan membuka pintu bagi perjuangan Papua Barat. Vanuatu juga memberikan kursi bagi Papua Barat dalam pertemuan Melanesia Brotherhood di Pasifik Selatan.
Namun yang jelas rasa kebangsaan dan nasionalisme bisa dibangun kalau ada perasaan senasib dan sama-sama menderita. Cilakanya selama di Papua Barat belum merasa sama-sama menderita dan satu kata untuk menentukan nasib sendiri. Maka perlu dibangun solidaritas agar jangan sampai salah arah dan tidak tepat sasaran.
UU Otsus yang selama ini dianggap sebagai sasaran antara untuk menjembatani perasaan senasib dan sepenanggungan sangat jauh dari harapan banyak Orang Papua. Tuntutan referendum adalah aspirasi murni dari Rakyat Papua yang selalu hidup dalam penindasan dan masih merasa sebagai bangsa yang terjajah di atas tanah sendiri.
Terlepas dari perkembangan sejarah masa lalu hingga saat ini. Tampaknya tuntutan referendum sudah pasti akan terus “dinyanyikan” Rakyat Papua kepada dunia, bahwa keinginan menentukan nasib sendiri adalah murni isi hati Rakyat Papua dan bukan keinginan segelintir orang.
Hal ini terangkat kembali pada 18 Juni 2010 dimana seluruh Rakyat Papua bersama Dewan Adat Papua (DAP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan aspirasi referendum bagi masa depan Papua kepada DPRP.
Masalah mendasar dan subtansi dari tuntutan Rakyat Papua adalah ketika Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2001 bagi Povinsi Papua diberikan Pemerintah Pusat sebagai jawaban pengganti atas aspirasi Papua merdeka. Sayangnya sasaran antara melalui UU Otsus tak memberikan banyak harapan dan nada optimis muncul dengan keyakinan bahwa “gula-gula” Otsus akan membawa perubahan bagi Rakyat Papua. Sebaliknya “gula-gula” ini hanya enak didengar tanpa ada terwujud nyata dalam hidup sehari-hari Masyarakat Asli Papua. Tidak ada keberpihakan yang sifatnya memproteksi, memberdayakan dan menerapkan afirmatif terhadap hak-hak dasar Masyarakat Asli Papua.
Kebijakan yang bersifat affimative action seringkali berbenturan dengan pemerintah di Jakarta. “Ibarat berbenturan dengan tembok,“ tutur Agus Alua. Atau Benny Giay sedikit sinis menegaskan mengharapkan UU Otsus dan affirmative action sama saja dengan merebus batu.
UU Otsus sudah berjalan hampir 10 (sepuluh) tahun, namun tetap saja Rakyat Papua tidak merasakan manfaat dan dampak kemajuan dari kebijakan ini. Oleh karena itu mestinya Pemerintah Indonesia lebih jeli melihat persoalan tersebut dan bukannya membiarkan Rakyat Papua berkelahi dengan dirinya sendiri akibat berbagai aturan yang diberikan tidak berjalan baik sesuai amanatnya. Padahal nyata-nyata di dalam UU Otsus harus berpihak dan melindungi keberadaan Orang Asli Papua.
Menyikapi kegagalan Otsus, maka MRP bersama Masyarakat Adat Papua (MAP) serta kelompok elemen Masyarakat Papua lainnya melakukan musyawarah pada Tanggal 9–10 Juni 2010 lalu, dimana menghasilkan 11 rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada kepada Pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Daerah dan DPRP.
Dalam dua hari kegiatan Musyawarah MRP dan Masyarakat Adat Papua yang datang dari tujuh wilayah adat di seluruh Tanah Papua, telah mengambil suatu keputusan bersama tentang situasi politik di Tanah Papua dan keberadaan Otsus Papua yang dianggap gagal dan seluruh peserta Musyawarah dan komponen politik yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke pusat. Acara Musyawarah yang sempat memanas tersebut lebih banyak berkutat pada penyelesaian masalah politik di Tanah Papua.
Agus Alua dalam keterangannya menyatakan, semua peserta Mubes sepakat untuk kembalikan Otsus dan referendum solusi untuk menjawab semua permasalahan politik di Tanah Papua. “Ini aspirasi murni rakyat dan MRP akan memfasilitasi aspirasi mereka,” tutur Alua. Aspirasi masyarakat juga meminta pelaksanaan referendum ini difasilitasi oleh dunia Internasional. Poin penting lain adalah segera menutup aktivitas penambangan PT. Freeport Indonesia di Bumi Amungsa.
Tuntutan ini sudah berada di tangan DPRP, sebabnya Rakyat Papua akan menunggu wakil-wakil Rakyat Papua untuk menindaklanjuti secara baik. Rakyat Papua akan menagih janji pada 8 Juli 2010 mendatang. (JUBI/Eveerth Joumilena / Musa Abubar)

Tags:

0 komentar to "Referendum, Solusi Murni Aspirasi Rakyat Papua !"

Posting Komentar