Ditulis oleh Bela/Papos |
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 |
JAYAPURA [PAPOS] - Masa tugas kerja Majelis Rakyat Papua [MRP] akan berakhir bulan Oktober 2010 mendatang. Namun mengingat tugas atau pekerjaan yang menyangkut kenegaraan MRP belum rampung sepenuhnya sehingga jabatan MRP perlu diperpanjang demi kepentingan Negara. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPR Papua membidangi pemerintahan, Otsus, hukum dan HAM, Ruben Magai, S.IP kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin [30/8] pagi. “Sebagai Ketua Komisi A DPR Papua saya sangat mendukung jabatan MRP diperpanjang oleh Mendagri. Pasalnya sejumlah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Negara belum rampung dikerjakan. Apalagi MRP sebagai jabatan lembaga negara dan diakui oleh Negara yang ditetapkan dalam PP Nomor 54 tahun 2004,” jelas Ruben. Adapun alasan politisi Partai Demokrat mendukung jabatan MRP perlu diperpanjang diantaranya Perdasus soal pengangkatan MRP hingga kini masih dalam rancangan peraturan daerah khusus [Raperdasus]. Termasuk evaluasi otsus harus dilakukan bersama MRP. Pasalnya, sebagai lembaga kultur MRP punya data, bahkan mereka yang memfasilitasi rakyat ke DPRP untuk menyampaikan aspirasi soal kegagalan otsus serta tuntutan masyarakat agar Otsus dievaluasi. Nah, ini yang menjadi pertimbangan dari Komisi A DPRP sehingga pihaknya mendukung sepenuhnya jabatan MRP diperpanjang oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. “Saat ini telah dibentuk badan khusus evaluasi Otsus oleh DPRP,” imbuhnya. Bahkan ia tidak sependapat terhadap sorotan yang dialamatkan ke MRP akhir-akhir ini terkait aspirasi masyarakat yang menolak otsus dan meminta Otsus dievaluasi. Ada kesan MRP hanya menciptakan permasalahan. Padahal apa yang dilakukan MRP menurut Ruben adalah tugas mereka sebagai lembaga cultur. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa tugas dari MRP sehingga hanya menyalahkan MRP. Padahal dari sisi UU MRP adalah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001. “Jadi keberadaan MRP saat ini sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan evaluasi Otsus. MRP punya peranaan dalam memberikan bobot penilaian terhadap perjalanan Otsus di Papua,” terangnya. Dikatakan jika tidak ada aral melintang, Raperdasus soal keanggotan MRP sesuai agenda kerja DPR Papua, Raperdasus akan ditetapkan menjadi Perdasus pada awal September ini. “Kita harapkan semua elemen masyarakat mendukung keberadaan MRP sebagai lembaga cultur di Papua sehingga sejumlah tugas-tugas kenegaraan ini bisa rampung secepatnya,” imbuhnya. [bela] |
0 komentar to "Tugas Kenegaraan MRP Belum Selesai"