Tampilkan postingan dengan label Majelis Rakyat Papua (MRP). Tampilkan semua postingan
Papua Barat Ingin Bentuk MRP
Ditulis oleh Bela/Papos
Rabu, 08 September 2010 00:00
JAYAPURA [PAPOS]- Keinginan provinsi Papua Barat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua [MRP] sendiri nampaknya untuk sementara waktu ini belum bisa terealisasi. Lantaran sampai sekarang belum ada UU yang mengatur tentang pembentukan MRP di Papua Barat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Khusus [Bansus] DPR Papua Albert Bolang, SH. M.H kepada wartawan usai rapat pembahasan raperdasus pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM di ruang Badan Legislasi [Banleg] DPRP, Senin [6/9].
”Satu atau dua MRP harus tetap ada Peraturan Daerah Khususnya [Perdasus]. Ini sudah baku, apalagi saat ini kewenangan hak legislasi ada di DPRP,” kata Albert.
Meskipun provinsi Papua sudah terbentuk tetapi hingga kini DPRP belum terbentuk. Lantaran payung hukumnya tidak ada. Oleh sebab itu, secara legal formil, maka provinsi Papua Barat harus tetap tunduk pada UU Nomor 21 tahun 2001. Kedudukan DPRP dalam UU kuat dan mengandung kekhususan sebagai reprsentatif rakyat Papua.
Untuk itu, kata Albert pihaknya sudah membentuk dua tim. Tim pertama telah bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Depdagri guna mengkonsultasikan landasan formil tentang pembentukan Perdasus terkait dengan regulasi 2 provinsi. Sedangkan tim kedua mengkonsultasikan pra pembahasan Perdasus tentang pemilihan anggota MRP.’’ Tim ini baru berangkat hari ini, baca Senin [6/9] ke Jakarta,’’ imbuhnya.
Namun sebelum tim ini bertolak ke Jakarta. Tim yang sama juga sudah bertemu dengan pemerintah provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, setelah tim terbentuk, pihaknya berharap ada kerjsama yang baik antara provinsi Papua dan provinsi Papua Barat. Dengan demikian nanti produk Perdasus yang ditetapkan tidak bermasalah.
“Kita mengharapkan ada satu bahasa dan kesepahaman dari provinsi Papua Barat terkait dengan produk Perdasus karena ini menyangkut landasan formil sehingga ada nanti petunjuk yang dikeluarkan Mendagri terkait dengan landasan formal,” katanya.
Ketika disinggung Perdasus tentang pemilihan MRP ?. Mantan Praktisi Hukum ini mengatakan itu tergantung dinamika hukum dan politik karena system yang kita pakai adalah system perlindungan kepada orang Papua. [bela]
http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4840:papua-barat-ingin-bentuk-mrp&catid=1:berita-utama.
Rabu, 08 September 2010 00:00
JAYAPURA [PAPOS]- Keinginan provinsi Papua Barat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua [MRP] sendiri nampaknya untuk sementara waktu ini belum bisa terealisasi. Lantaran sampai sekarang belum ada UU yang mengatur tentang pembentukan MRP di Papua Barat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Khusus [Bansus] DPR Papua Albert Bolang, SH. M.H kepada wartawan usai rapat pembahasan raperdasus pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM di ruang Badan Legislasi [Banleg] DPRP, Senin [6/9].
”Satu atau dua MRP harus tetap ada Peraturan Daerah Khususnya [Perdasus]. Ini sudah baku, apalagi saat ini kewenangan hak legislasi ada di DPRP,” kata Albert.
Meskipun provinsi Papua sudah terbentuk tetapi hingga kini DPRP belum terbentuk. Lantaran payung hukumnya tidak ada. Oleh sebab itu, secara legal formil, maka provinsi Papua Barat harus tetap tunduk pada UU Nomor 21 tahun 2001. Kedudukan DPRP dalam UU kuat dan mengandung kekhususan sebagai reprsentatif rakyat Papua.
Untuk itu, kata Albert pihaknya sudah membentuk dua tim. Tim pertama telah bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Depdagri guna mengkonsultasikan landasan formil tentang pembentukan Perdasus terkait dengan regulasi 2 provinsi. Sedangkan tim kedua mengkonsultasikan pra pembahasan Perdasus tentang pemilihan anggota MRP.’’ Tim ini baru berangkat hari ini, baca Senin [6/9] ke Jakarta,’’ imbuhnya.
Namun sebelum tim ini bertolak ke Jakarta. Tim yang sama juga sudah bertemu dengan pemerintah provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, setelah tim terbentuk, pihaknya berharap ada kerjsama yang baik antara provinsi Papua dan provinsi Papua Barat. Dengan demikian nanti produk Perdasus yang ditetapkan tidak bermasalah.
“Kita mengharapkan ada satu bahasa dan kesepahaman dari provinsi Papua Barat terkait dengan produk Perdasus karena ini menyangkut landasan formil sehingga ada nanti petunjuk yang dikeluarkan Mendagri terkait dengan landasan formal,” katanya.
Ketika disinggung Perdasus tentang pemilihan MRP ?. Mantan Praktisi Hukum ini mengatakan itu tergantung dinamika hukum dan politik karena system yang kita pakai adalah system perlindungan kepada orang Papua. [bela]
http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4840:papua-barat-ingin-bentuk-mrp&catid=1:berita-utama.
MRP Belum Serius Menolak Otsus
Wednesday, 01 September 2010 02:13
“Belum ada indikator yang jelas yang menyatakan Otsus ditolak,” kata Markus, Selasa (31/8).
Dia menilai beberapa waktu lalu rakyat Papua telah menolak UU Nomor 21 tahun 2001 di Papua dengan berbagai aksi, namun hingga kini belum ada keseriusan dari MRP untuk juga menolak Otsus.
Ditambahkan, yang juga disayangkan dari keanggotaan MRP adalah dengan meminta agar masa kerja mereka diperpanjang. Padahal ada banyak orang Papua yang berpotensi untuk mengatur dan memimpin lembaga tersebut jika masih diberlakukan di Papua.
“Kalau Otsus benar-benar ditolak, maka rakyat tidak boleh berpartisipasi dalam semua aktfitas pemerintah, itu baru bisa dikatakan kalau Otsus memang di tolak,” pungkasnya
Sebelumnya MRP menggelar musyawarah adat dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hasil mubes menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain, menolak Otsus Papua. (Yarid AP)
http://www.tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/8822-mrp-belum-serius-menolak-otsus
Tugas Kenegaraan MRP Belum Selesai
| Ditulis oleh Bela/Papos |
| Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 |
| JAYAPURA [PAPOS] - Masa tugas kerja Majelis Rakyat Papua [MRP] akan berakhir bulan Oktober 2010 mendatang. Namun mengingat tugas atau pekerjaan yang menyangkut kenegaraan MRP belum rampung sepenuhnya sehingga jabatan MRP perlu diperpanjang demi kepentingan Negara. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPR Papua membidangi pemerintahan, Otsus, hukum dan HAM, Ruben Magai, S.IP kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin [30/8] pagi. “Sebagai Ketua Komisi A DPR Papua saya sangat mendukung jabatan MRP diperpanjang oleh Mendagri. Pasalnya sejumlah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Negara belum rampung dikerjakan. Apalagi MRP sebagai jabatan lembaga negara dan diakui oleh Negara yang ditetapkan dalam PP Nomor 54 tahun 2004,” jelas Ruben. Adapun alasan politisi Partai Demokrat mendukung jabatan MRP perlu diperpanjang diantaranya Perdasus soal pengangkatan MRP hingga kini masih dalam rancangan peraturan daerah khusus [Raperdasus]. Termasuk evaluasi otsus harus dilakukan bersama MRP. Pasalnya, sebagai lembaga kultur MRP punya data, bahkan mereka yang memfasilitasi rakyat ke DPRP untuk menyampaikan aspirasi soal kegagalan otsus serta tuntutan masyarakat agar Otsus dievaluasi. Nah, ini yang menjadi pertimbangan dari Komisi A DPRP sehingga pihaknya mendukung sepenuhnya jabatan MRP diperpanjang oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. “Saat ini telah dibentuk badan khusus evaluasi Otsus oleh DPRP,” imbuhnya. Bahkan ia tidak sependapat terhadap sorotan yang dialamatkan ke MRP akhir-akhir ini terkait aspirasi masyarakat yang menolak otsus dan meminta Otsus dievaluasi. Ada kesan MRP hanya menciptakan permasalahan. Padahal apa yang dilakukan MRP menurut Ruben adalah tugas mereka sebagai lembaga cultur. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa tugas dari MRP sehingga hanya menyalahkan MRP. Padahal dari sisi UU MRP adalah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001. “Jadi keberadaan MRP saat ini sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan evaluasi Otsus. MRP punya peranaan dalam memberikan bobot penilaian terhadap perjalanan Otsus di Papua,” terangnya. Dikatakan jika tidak ada aral melintang, Raperdasus soal keanggotan MRP sesuai agenda kerja DPR Papua, Raperdasus akan ditetapkan menjadi Perdasus pada awal September ini. “Kita harapkan semua elemen masyarakat mendukung keberadaan MRP sebagai lembaga cultur di Papua sehingga sejumlah tugas-tugas kenegaraan ini bisa rampung secepatnya,” imbuhnya. [bela] |
MRP Usulkan Libatkan Badan Internasional
Minggu, 29 Agustus 2010 17:37
JAYAPURA—Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Agus A Alua menegaskan, perlu digelar Dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermatabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga (United Nations, atau negara tertentu atau badan internasional independent tertentu)
Demikian disampaikan Alua kepada Bintang Papua usai Seminar Sehari Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8).
Sebab menurutnya, meski pelbagai pihak telah berupaya untuk penyelesaian masalah Papua, namun bukannya membaik justru makin runyam.
Menurut dia, dari pengamatan fakta kegagalan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, musyawarah MRP dengan masyarakat asli Papua pada tahun 2010 menyimpulkan dan mengajukan ke pemerintah pusat dan daerah beberapa pilihan solusi penyelesaian masalah Papua sebagai berikut.
Agar dihentikan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus di Tanah Papua, karena ia belum atau tidak menolong dan belum atau tidak menyelamatkan orang asli Papua di atas tanah warisan leluhurnya. Biarlah daerah ini diatur/dibangun dengan UU sektoral biasa supaya pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur apa saja yang ia inginkan di atas tanah ini. Agar dirundingkan antara rakyat Papua dan pemerintah pusat dan daerah beberapa pilihan solusi.
Pertama, apakah UU No 21 Tahun 2001atau UU Otsus Papua dikembalikan kepada pemerintah pusat. Kedua, apakah kita evaluasi isi (content) dan cara implementasi UU No 21 Tahun 2001 untuk menuju revisi menyeluruh. Ketiga, apakah UU Otsus bagi Provinsi Papua ditingkatkan statusnya menjadi UU Federal dengan istilah One Nation Two Sistems. Keempat, ataukah perlu digelar Dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermatabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga (United Nations, atau negara tertentu atau badan internasional independent tertentu).
Dikatakannya, ada beberapa kebijakan langsung maupun tak langsung pemerintah pusat di Jakarta menunjukkan pelanggaran terhadap keberdaan dan pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain Inpres No 1 Tahun 2003 ditetapkan dan diterbitkan oleh Presiden sebagai perintah untuk menghidupkan Provinsi Irian Barat walaupun bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 dengan tujuan untuk mengobrak abrik aspirasi merdeka yang makin kental dalam hari rakyat Papua.
Tak menerbitkan segera beberapa PP yang diamanatkan didalam UU No 21 tabun 2001 sebagai pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua. SK Mendagri yang diback up Wapres Yusus Kala untuk mengesahkan Provinsi Irian Jaya Barat dan melaksanakan Pemilukada Gubernur Provinsi IJB tahun 2006; walaupun hasil negosiasi panjang dengan tim Papua mulai pada 24 Nopember 2005 mencapai deadlock pada 20 Mater 2006.
Pencairan dana Otsus tiap tahun anggaran hampir selalu sebagian besar dana pada akhir tahun anggaran, sehingga dana tak dapat dimanfaatkan secara efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua, selain dibagi bagi dengan laporan keuangan fiktif. Tak ada realisasi atas pembagian hasil SDA Papua untuk Papua dan Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UU No 21 Tahun 2001. Penetapan PP No 77 Tahun 2007 tentang larangan bendera separatis dijadikan sebagai bendera kultural. Inj bertentangan dengan amanat UU No 21 Tahun 2001, khususnya pasal 5. Langkah gigih MRP untuk Perdasus lambang daerah dihentikan oleh PP No 77 Tahun 2007.
Penetapan UU No 35 tahun 2008 dalam rangka mengakomodir Provinsi Papua Barat dalam UU No 21 Tahu 2001 sebagian Provinsi dalam Otsus dengan cara mencoret dan menambahkan. Cara mengakomomodir dengan cara mencoret dan menambah tersebut melanggar UU No 21 tahu 2001, khusus pasal 76 yang memberi kewenangan perubahan UU No 21 Tahu 2001 kepada orang asli Papua. MRP sudah mengingatkan Wapres Yusuf Kala dan timnya tapi nyatanya tak dindahkan.
Pemerintah pusat mendorong dan mendukung pembentukan Barisan Merah Putih (BMP) di Tanah Papua dan kegaiatannya, sehingga lembaga negara di daerah seperti DRPR dan MRP keberadaan dan kegiatannyat terganggu serta kebijakannya dikontrol dan dicounter oleh masyarakat bukan oleh lembaga negara lebih tinggi.
Penolakan perjuangan MRP atas 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi Otsus yang sama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengerdilkan lembaga DPRP dan MRP dalam materi gugatannya. Hal ini menunjukkan sikap pemerintah pusat terhadap lembaga negara di daerah tak diperhatikan dari pada organisasi yang dibentuknya.
Politisasi SK No 14/MRP/2009 sehingga SK yang bertolak dari amanat UU Otsus menjadi bola liar yang panas dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai daerah. Sampai sekarang SK No 14/MRP/2009 ditanggapi pemerintah pusat penuh curiga dan pemerintah daerah tak sepenuh hati. Karena itu nasib SK No 14/MRP/2009 sampai saat ini nampaknya terancam tak digunakan dalam Pemilukada Kabupaten/Kota di Tanah Papua.
Selain itu, tambahnya, ada beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan Pemerintah Provi nsi dan Kabupaten dalam implementasi UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain, Pemerintah Provinsi tak menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun pelaksanaan UU Otsus kecuali Perdasi pembagian dana Otsus, pembentukan MRP dan Perdasus pembagian dana Otsus (yang tak berfungsi sejak ditetapkan DPRP). Baru tahun ke 7 pelaksanaan Otsus ditatapkan 8 Perdasus pada September hingga Nopember 2008 dan sejumlah Perdasi dan Perdasus tersebut belum dipergunakan dalam pengelolahan pemerintah dan pembangunan.
Diberlakukan dualisme hukum antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah Otsus di Tanah Papua dimana Provinsi melaksanakan UU No 21 tahu 2001 tentang Otsus dan Kabupaten/Kota melaksanakan UU No 32 tahun 2004. Sampai sekarang tak ada usaha sinkronisasi terhadap kedua UU tersebut. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6963:mrp-usulkan-libatkan-badan-internasional&catid=25:headline&Itemid=96
MRP Usulkan Libatkan Badan Internasional
Untuk Penyelesaian Masalah Papua
Demikian disampaikan Alua kepada Bintang Papua usai Seminar Sehari Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8).
Sebab menurutnya, meski pelbagai pihak telah berupaya untuk penyelesaian masalah Papua, namun bukannya membaik justru makin runyam.
Menurut dia, dari pengamatan fakta kegagalan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, musyawarah MRP dengan masyarakat asli Papua pada tahun 2010 menyimpulkan dan mengajukan ke pemerintah pusat dan daerah beberapa pilihan solusi penyelesaian masalah Papua sebagai berikut.
Agar dihentikan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus di Tanah Papua, karena ia belum atau tidak menolong dan belum atau tidak menyelamatkan orang asli Papua di atas tanah warisan leluhurnya. Biarlah daerah ini diatur/dibangun dengan UU sektoral biasa supaya pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur apa saja yang ia inginkan di atas tanah ini. Agar dirundingkan antara rakyat Papua dan pemerintah pusat dan daerah beberapa pilihan solusi.
Pertama, apakah UU No 21 Tahun 2001atau UU Otsus Papua dikembalikan kepada pemerintah pusat. Kedua, apakah kita evaluasi isi (content) dan cara implementasi UU No 21 Tahun 2001 untuk menuju revisi menyeluruh. Ketiga, apakah UU Otsus bagi Provinsi Papua ditingkatkan statusnya menjadi UU Federal dengan istilah One Nation Two Sistems. Keempat, ataukah perlu digelar Dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermatabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga (United Nations, atau negara tertentu atau badan internasional independent tertentu).
Dikatakannya, ada beberapa kebijakan langsung maupun tak langsung pemerintah pusat di Jakarta menunjukkan pelanggaran terhadap keberdaan dan pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain Inpres No 1 Tahun 2003 ditetapkan dan diterbitkan oleh Presiden sebagai perintah untuk menghidupkan Provinsi Irian Barat walaupun bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 dengan tujuan untuk mengobrak abrik aspirasi merdeka yang makin kental dalam hari rakyat Papua.
Tak menerbitkan segera beberapa PP yang diamanatkan didalam UU No 21 tabun 2001 sebagai pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua. SK Mendagri yang diback up Wapres Yusus Kala untuk mengesahkan Provinsi Irian Jaya Barat dan melaksanakan Pemilukada Gubernur Provinsi IJB tahun 2006; walaupun hasil negosiasi panjang dengan tim Papua mulai pada 24 Nopember 2005 mencapai deadlock pada 20 Mater 2006.
Pencairan dana Otsus tiap tahun anggaran hampir selalu sebagian besar dana pada akhir tahun anggaran, sehingga dana tak dapat dimanfaatkan secara efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua, selain dibagi bagi dengan laporan keuangan fiktif. Tak ada realisasi atas pembagian hasil SDA Papua untuk Papua dan Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UU No 21 Tahun 2001. Penetapan PP No 77 Tahun 2007 tentang larangan bendera separatis dijadikan sebagai bendera kultural. Inj bertentangan dengan amanat UU No 21 Tahun 2001, khususnya pasal 5. Langkah gigih MRP untuk Perdasus lambang daerah dihentikan oleh PP No 77 Tahun 2007.
Penetapan UU No 35 tahun 2008 dalam rangka mengakomodir Provinsi Papua Barat dalam UU No 21 Tahu 2001 sebagian Provinsi dalam Otsus dengan cara mencoret dan menambahkan. Cara mengakomomodir dengan cara mencoret dan menambah tersebut melanggar UU No 21 tahu 2001, khusus pasal 76 yang memberi kewenangan perubahan UU No 21 Tahu 2001 kepada orang asli Papua. MRP sudah mengingatkan Wapres Yusuf Kala dan timnya tapi nyatanya tak dindahkan.
Pemerintah pusat mendorong dan mendukung pembentukan Barisan Merah Putih (BMP) di Tanah Papua dan kegaiatannya, sehingga lembaga negara di daerah seperti DRPR dan MRP keberadaan dan kegiatannyat terganggu serta kebijakannya dikontrol dan dicounter oleh masyarakat bukan oleh lembaga negara lebih tinggi.
Penolakan perjuangan MRP atas 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi Otsus yang sama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengerdilkan lembaga DPRP dan MRP dalam materi gugatannya. Hal ini menunjukkan sikap pemerintah pusat terhadap lembaga negara di daerah tak diperhatikan dari pada organisasi yang dibentuknya.
Politisasi SK No 14/MRP/2009 sehingga SK yang bertolak dari amanat UU Otsus menjadi bola liar yang panas dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai daerah. Sampai sekarang SK No 14/MRP/2009 ditanggapi pemerintah pusat penuh curiga dan pemerintah daerah tak sepenuh hati. Karena itu nasib SK No 14/MRP/2009 sampai saat ini nampaknya terancam tak digunakan dalam Pemilukada Kabupaten/Kota di Tanah Papua.
Selain itu, tambahnya, ada beberapa indikator yang menunjukkan kegagalan Pemerintah Provi nsi dan Kabupaten dalam implementasi UU Otsus bagi Provinsi Papua antara lain, Pemerintah Provinsi tak menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun pelaksanaan UU Otsus kecuali Perdasi pembagian dana Otsus, pembentukan MRP dan Perdasus pembagian dana Otsus (yang tak berfungsi sejak ditetapkan DPRP). Baru tahun ke 7 pelaksanaan Otsus ditatapkan 8 Perdasus pada September hingga Nopember 2008 dan sejumlah Perdasi dan Perdasus tersebut belum dipergunakan dalam pengelolahan pemerintah dan pembangunan.
Diberlakukan dualisme hukum antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah Otsus di Tanah Papua dimana Provinsi melaksanakan UU No 21 tahu 2001 tentang Otsus dan Kabupaten/Kota melaksanakan UU No 32 tahun 2004. Sampai sekarang tak ada usaha sinkronisasi terhadap kedua UU tersebut. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6963:mrp-usulkan-libatkan-badan-internasional&catid=25:headline&Itemid=96
