Tampilkan postingan dengan label OTSUS PAPUA. Tampilkan semua postingan
11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU
Kamis, 02 September 2010 16:45
JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.
“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).
Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana. Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.
Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.
“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.
“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc) \
“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).
Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana. Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.
Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.
“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.
“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc) \
| http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7061:11-kursi-untuk-asli-papua-tak-diatur-uu&catid=25:headline&Itemid=96 | |
Tags:
OTSUS PAPUA
John Ibo Nilai Presiden SBY Lambat
Rabu, 01 September 2010 16:42
Pasalnya, UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus telah mengamanatkan Otsus Papua mesti dievaluasi setiap 3 bulan. Pada tahun 2005 DPRP telah melakukan evaluasi Otsus. Walaupun terlambat tak ada satupun utusan pemerintah pusat yang hadir.
“Jadi evaluasi itu diisyaratkan oleh aturan, tapi adakah pelaksana pemerintahan negara ini memperhatikan hal itu supaya konsekwen ketika Papua melakukan tahun 2005 evaluasi Otsus pemerintah pusat yang diundang tak satupun hadir,” tukas Ibo usai menerima kunjungan Dubes Singapura Mr Askok Mirpuri diruang kerjanya, Rabu (1/9) kemarin.
Namun demikian, tukas Ibo, evaluasi Otsus sangat penting agar pemerintah pusat juga ikut mengetahui tentang perkembangan Otsus, serta seluruhnya bisa transparan dalam pelaksanaan UU Otsus. “Apabila Otsus dievaluasi antara pihak Papua dan pihak pemerintah pusat nanti akan kelihatan siapa yang sungguh dan siapa tak bersungguh sungguh melaksanakan Otsus,” tutur Ibo.
Menurut Ibo, Otsus yang rakyat anggap gagal. Tapi pemerintah pusat masih mau melaksanakan Otsus nanti pembuktiannya akan terjadi pada pertemuan yang telah dirancang DPRP pada pekan ketiga Oktober mendatang yang dihadiri DPRP, MRP serta DPRD Provinsi Papua Barat.
Ditanya mana yang difokuskan rekonstruksi atau revisi Otsus, menurut Ibo, rekonstruksi mengandung makna penguatan. Penguatan itu adalah regulasi yang sekarang ini berjalan. “Dia instruksikan dulu kepada kami dan kami melaksanakan. Ada peraturan pemerintah atau perundang undangan yang belum diturunkan kepada kami dalam pelaksanaan Otsus,” tukasnya.
Selama perjalanan Otsus selama kurang lebih 9 tahun, lanjut Ibo, pihaknya selalu ditekan dan dicurigai dengan kecurigaan politik, stigma stigma dilemparkan yang tak perlu terjadi sama seperti Ketua DPRP dalam kasus Rp 5,2 miliar bukan kasus itu saja yang dibicarakan tapi bicara tentang masalah politik.
“Kalau masalah politik ada sama Ketua DPRP mari kita transparan dalam soal apa. Jangan menakut nakuti kita sama negara ini punya kita jangan karena kita ini orang Papua anggap kita ini mau merdeka tidak demi sumpah janji jabatan kami pembela Indonesia,” ungkapnya.
Kerena itu, tambahnya, kalau ia dicurigai terlibat politik tolong terangkan secara transparan dan jangan main sembunyi sembunyi. Klau dirinya ada dalam pelanggaran politik tolong sampaikan supaya ia tahu posisi. “Jangan main saya pejuang Otsus. Berkali kali rakyat membentur saya dengan Otsus. Kalau saya bicara Otsus saya bicara UU RI. Apalagi yang mau dicurigai,” tukasnya.
“Stigmasisasi OPM yang kita anggap cerita kuno yang tak ada artinya tak mampan untuk di Papua. Kalau bicara politik bicara yang benar. Pertumbuhan demokrasi mari kita bicara sama sama seperti apa di Papua karena saya tokoh tak boleh melahirkan stigmatisasi OPM di Papua.”
Dia mengatakan, DPRP sampai menggelar aksi unjukrasa di Depdagri karena melihat tak ada keseriusan pemerintah pusat tak menjalankan Otsus secara konsekwen. “Kalau kita mau bicara kecurigaan politik mari transparan jangan main tertutup. Saya gentle bicara politik. Tentang merdeka kita bicara siap imbas imbas merdeka saya atau pemerintah pusat,” tandasnya.
Ketua MRP Agus Alue Alua, mengatakan, rencana evaluasi Otsus oleh prediden hanya suatu pandangannya atau sebagai cara atau bisa dikatakan alat bukti bahwa masalah Otsus ada intervensi Pemerintah sebagai bentuk adanya aspirasi rakyat Papua yang menilai Otsus gagal total dan reaksi yang ditunjukkan itu dengan mengembalikan Otsus pada 12 Agustus 2005 ke DPRP.
Menurutnya, penilaian terhadap gagalnya Otsus di Papua dari empat masalah substansial yakni, Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan Infrastruktur Daerah, itu memang benar dan tidak salah, namun masalah gagalnya otsus yang sesungguhnya diartikan Pemerintah adalah bukan Otsus yang diharapkan mampu menganggat harkat, martabat dan harga diri orang asli Papua yang semakin hari tergeser dan terancam eksistensi hidupnya di Atas Tanahnya sendiri.
Otsus yang dinilai sebagai banyaknya uang yang masuk di Papua dengan segala kebijakan yang ditetapkan, sebenarnya justru telah menghancurkan mereka, jadi masalah Otsus bukan soal uang, tetapi hak hidup orang Papua dimana, dia diberikan kesempatan, ruang untuk diberdayakan, ada keberpihakan dalam struktur struktur kebijakan Politik, “ Saya kira bentuk terjemahan otsus seperti itulah yang sesungguhnya diharapkan semua orang Papua, dan bentuk keberpihakan secara khusus ini tidak dipahami Pemerintah sampai sekarang, jadi kalau mau Otsus dievaluasi, itu pandangan Presiden yang baik sebagai cara untuk menjawab,” terangnya.
“Tapi sekali lagi bukan pendapat Akhir Presiden, sehingga kalaupun Otsus dievaluasi, rakyat harus dilibatkan karena masalah gagal ataupun evaluasi itu adalah masalah antara rakyat Papua dan Pemerintah, bukan campur tangan pihak ketiga, melainkan keterlibatan akademisi didalam evaluasi sangat dibutuhkan,”tambahnya.
Dekan Fisip Uncen, Derk Vebluum berpendapat masalah evaluasi otsus yang tengah gencar dibicarakan di media serta adanya niat Presiden SBY melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus di Papua, dirasa wajar saja sebagai kepala Negara dan dirinya sebagai akademisi berpendapat belum terlambat untuk otsus dievaluasi sebab masalahnya akan semakin rumit bila tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi.
Selanjutnya penilaian terhadap capaian Otsus dalam empat aspek yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur belum ada indicator yanag dapat mengukurnya, contoh konkrit yang menerangkan hal itu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua dengan memperjuangkan adanya pasar bagi mama mama papua yang menurutnya hingga kini tidak ada realisasinya, sehingga kalau ada suara dari Presiden untuk segera mengevaluasi Otsus maka bentuk evaluasi yang internal Pemerintah dirasa tidak affair sebab sarat penyimpangan.
Oleh sebab itu evaluasi hendaklah melibatkan unsur perguruan tinggi, Eksekutif dan DPRP, MRP serta masyarakat. (mdc/ven)
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7050:john-ibo-nilai-presiden-sby-lambat&catid=25:headline&Itemid=96
John Ibo Nilai Presiden SBY Lambat
Soal Rencana Evaluasi Otsus Papua
JAYAPURA—Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua secara menyeluruh, tidak terlalu ‘menggoda’ Ketua DPRP Drs John Ibo MM dan Ketua MRP Agus A ALua. Justru Ketua DPRP Drs. John Ibo MM menegaskan, rencana Presiden SBY melakukan evaluasi Otsus Papua pasca Ramadhan dinilai terlambat.Pasalnya, UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus telah mengamanatkan Otsus Papua mesti dievaluasi setiap 3 bulan. Pada tahun 2005 DPRP telah melakukan evaluasi Otsus. Walaupun terlambat tak ada satupun utusan pemerintah pusat yang hadir.
“Jadi evaluasi itu diisyaratkan oleh aturan, tapi adakah pelaksana pemerintahan negara ini memperhatikan hal itu supaya konsekwen ketika Papua melakukan tahun 2005 evaluasi Otsus pemerintah pusat yang diundang tak satupun hadir,” tukas Ibo usai menerima kunjungan Dubes Singapura Mr Askok Mirpuri diruang kerjanya, Rabu (1/9) kemarin.
Namun demikian, tukas Ibo, evaluasi Otsus sangat penting agar pemerintah pusat juga ikut mengetahui tentang perkembangan Otsus, serta seluruhnya bisa transparan dalam pelaksanaan UU Otsus. “Apabila Otsus dievaluasi antara pihak Papua dan pihak pemerintah pusat nanti akan kelihatan siapa yang sungguh dan siapa tak bersungguh sungguh melaksanakan Otsus,” tutur Ibo.
Menurut Ibo, Otsus yang rakyat anggap gagal. Tapi pemerintah pusat masih mau melaksanakan Otsus nanti pembuktiannya akan terjadi pada pertemuan yang telah dirancang DPRP pada pekan ketiga Oktober mendatang yang dihadiri DPRP, MRP serta DPRD Provinsi Papua Barat.
Ditanya mana yang difokuskan rekonstruksi atau revisi Otsus, menurut Ibo, rekonstruksi mengandung makna penguatan. Penguatan itu adalah regulasi yang sekarang ini berjalan. “Dia instruksikan dulu kepada kami dan kami melaksanakan. Ada peraturan pemerintah atau perundang undangan yang belum diturunkan kepada kami dalam pelaksanaan Otsus,” tukasnya.
Selama perjalanan Otsus selama kurang lebih 9 tahun, lanjut Ibo, pihaknya selalu ditekan dan dicurigai dengan kecurigaan politik, stigma stigma dilemparkan yang tak perlu terjadi sama seperti Ketua DPRP dalam kasus Rp 5,2 miliar bukan kasus itu saja yang dibicarakan tapi bicara tentang masalah politik.
“Kalau masalah politik ada sama Ketua DPRP mari kita transparan dalam soal apa. Jangan menakut nakuti kita sama negara ini punya kita jangan karena kita ini orang Papua anggap kita ini mau merdeka tidak demi sumpah janji jabatan kami pembela Indonesia,” ungkapnya.
Kerena itu, tambahnya, kalau ia dicurigai terlibat politik tolong terangkan secara transparan dan jangan main sembunyi sembunyi. Klau dirinya ada dalam pelanggaran politik tolong sampaikan supaya ia tahu posisi. “Jangan main saya pejuang Otsus. Berkali kali rakyat membentur saya dengan Otsus. Kalau saya bicara Otsus saya bicara UU RI. Apalagi yang mau dicurigai,” tukasnya.
“Stigmasisasi OPM yang kita anggap cerita kuno yang tak ada artinya tak mampan untuk di Papua. Kalau bicara politik bicara yang benar. Pertumbuhan demokrasi mari kita bicara sama sama seperti apa di Papua karena saya tokoh tak boleh melahirkan stigmatisasi OPM di Papua.”
Dia mengatakan, DPRP sampai menggelar aksi unjukrasa di Depdagri karena melihat tak ada keseriusan pemerintah pusat tak menjalankan Otsus secara konsekwen. “Kalau kita mau bicara kecurigaan politik mari transparan jangan main tertutup. Saya gentle bicara politik. Tentang merdeka kita bicara siap imbas imbas merdeka saya atau pemerintah pusat,” tandasnya.
Ketua MRP Agus Alue Alua, mengatakan, rencana evaluasi Otsus oleh prediden hanya suatu pandangannya atau sebagai cara atau bisa dikatakan alat bukti bahwa masalah Otsus ada intervensi Pemerintah sebagai bentuk adanya aspirasi rakyat Papua yang menilai Otsus gagal total dan reaksi yang ditunjukkan itu dengan mengembalikan Otsus pada 12 Agustus 2005 ke DPRP.
Menurutnya, penilaian terhadap gagalnya Otsus di Papua dari empat masalah substansial yakni, Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan Infrastruktur Daerah, itu memang benar dan tidak salah, namun masalah gagalnya otsus yang sesungguhnya diartikan Pemerintah adalah bukan Otsus yang diharapkan mampu menganggat harkat, martabat dan harga diri orang asli Papua yang semakin hari tergeser dan terancam eksistensi hidupnya di Atas Tanahnya sendiri.
Otsus yang dinilai sebagai banyaknya uang yang masuk di Papua dengan segala kebijakan yang ditetapkan, sebenarnya justru telah menghancurkan mereka, jadi masalah Otsus bukan soal uang, tetapi hak hidup orang Papua dimana, dia diberikan kesempatan, ruang untuk diberdayakan, ada keberpihakan dalam struktur struktur kebijakan Politik, “ Saya kira bentuk terjemahan otsus seperti itulah yang sesungguhnya diharapkan semua orang Papua, dan bentuk keberpihakan secara khusus ini tidak dipahami Pemerintah sampai sekarang, jadi kalau mau Otsus dievaluasi, itu pandangan Presiden yang baik sebagai cara untuk menjawab,” terangnya.
“Tapi sekali lagi bukan pendapat Akhir Presiden, sehingga kalaupun Otsus dievaluasi, rakyat harus dilibatkan karena masalah gagal ataupun evaluasi itu adalah masalah antara rakyat Papua dan Pemerintah, bukan campur tangan pihak ketiga, melainkan keterlibatan akademisi didalam evaluasi sangat dibutuhkan,”tambahnya.
Dekan Fisip Uncen, Derk Vebluum berpendapat masalah evaluasi otsus yang tengah gencar dibicarakan di media serta adanya niat Presiden SBY melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus di Papua, dirasa wajar saja sebagai kepala Negara dan dirinya sebagai akademisi berpendapat belum terlambat untuk otsus dievaluasi sebab masalahnya akan semakin rumit bila tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi.
Selanjutnya penilaian terhadap capaian Otsus dalam empat aspek yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur belum ada indicator yanag dapat mengukurnya, contoh konkrit yang menerangkan hal itu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua dengan memperjuangkan adanya pasar bagi mama mama papua yang menurutnya hingga kini tidak ada realisasinya, sehingga kalau ada suara dari Presiden untuk segera mengevaluasi Otsus maka bentuk evaluasi yang internal Pemerintah dirasa tidak affair sebab sarat penyimpangan.
Oleh sebab itu evaluasi hendaklah melibatkan unsur perguruan tinggi, Eksekutif dan DPRP, MRP serta masyarakat. (mdc/ven)
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7050:john-ibo-nilai-presiden-sby-lambat&catid=25:headline&Itemid=96
Tags:
OTSUS PAPUA
Otsus Sudah Tak Up to Date dengan Kondisi Faktual Papua
Minggu, 29 Agustus 2010 18:08
JAYAPURA—Ketua Democratic Center Uncen, DR.Muh. Abu Musaad, M.Si mengakui bahwa Otonomi Khusus (Otsus) yang berdasarkan pada UU No.21 tahun 2001 sudah tidak sebanding dengan dinamika sosial politik yang terjadi di Papua.
“Fakta politik yang terjadi di Papua berbeda atau tidak mampu diakomodir oleh UU No.21 karena UU No.21 ini dibuat untuk mengatur satu Papua, tapi pada kenyataan UU No.21 ini digunakan untuk dua Papua,” jelas Musaad menanggapi pernyataan Ketua DPRD Drs Jhon Ibo MM bahwa otsus sudah porak-poranda.
Musaad menyebutkan, UU No.35 memang ada, namun isi daripada UU No.35 tersebut tidak cukup mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Papua.
“Hanya ada 2 pasal yang dihapus atau dirubah dalam UU No.21 tersebut yaitu pasal yang menyebutkan bahwa provinsi Papua merupakan provinsi Irian Jaya yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam NKRI yang berotonomi khusus juga pasal 7 yang menyebutkan bahwa menghapus kewenangan DPR untuk memilih gubernur,” imbuhnya.
Namun, lanjut Musaad, dalam UU No.35 tersebut hanya menghapus 2 pasal namun tidak menghapus pasal-pasal lain dibawahnya, seperti contohnya ketika menghapus pasal 7, seharusnya pasal 11 ayat 3 juga dihapus karena bunyinya terkait dengan tata cara pemilihan gubernur disusun berdasarkan perdasus. Dimana ketika DPRP berkewenangan memilih gubernur maka memang benar dibutuhkan perdasus, namun jika DPRP tidak berkewenangan maka perdasus tidak diperlukan.
“Jadi, UU No.35 itu tidak menyelesaikan masalah, apalagi UU tersebut yang dirubah hanyalah 2 pasal tersebut sedangkan pasal lainnya tidak,” tukasnya.
Sehingga, ditambahkannya, sebenarnya bukan membutuhkan revisi dari UU Otsus namun harus ada rekonstruksi karena jika revisi hanyalah menghapus pasal ini dan itu namun tidak melihat keterkaitannya dengan pasal-pasal lain dibawahnya, tetapi jika rekonstruksi maka akan disesuaikan satu sama lain.
“Tapi bukan berarti Otsus porak-poranda, namun memang sudah tidak up to date dengan kondisi faktual politik di Papua, intinya memang jika ingin menyelesaikan masalah di Papua tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus dilihat secara komprehensif sehingga kebawahnya dapat disesuaikan,” tuturnya (d.ee)
Otsus Sudah Tak Up to Date dengan Kondisi Faktual Papua
“Fakta politik yang terjadi di Papua berbeda atau tidak mampu diakomodir oleh UU No.21 karena UU No.21 ini dibuat untuk mengatur satu Papua, tapi pada kenyataan UU No.21 ini digunakan untuk dua Papua,” jelas Musaad menanggapi pernyataan Ketua DPRD Drs Jhon Ibo MM bahwa otsus sudah porak-poranda.
Musaad menyebutkan, UU No.35 memang ada, namun isi daripada UU No.35 tersebut tidak cukup mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Papua.
“Hanya ada 2 pasal yang dihapus atau dirubah dalam UU No.21 tersebut yaitu pasal yang menyebutkan bahwa provinsi Papua merupakan provinsi Irian Jaya yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam NKRI yang berotonomi khusus juga pasal 7 yang menyebutkan bahwa menghapus kewenangan DPR untuk memilih gubernur,” imbuhnya.
Namun, lanjut Musaad, dalam UU No.35 tersebut hanya menghapus 2 pasal namun tidak menghapus pasal-pasal lain dibawahnya, seperti contohnya ketika menghapus pasal 7, seharusnya pasal 11 ayat 3 juga dihapus karena bunyinya terkait dengan tata cara pemilihan gubernur disusun berdasarkan perdasus. Dimana ketika DPRP berkewenangan memilih gubernur maka memang benar dibutuhkan perdasus, namun jika DPRP tidak berkewenangan maka perdasus tidak diperlukan.
“Jadi, UU No.35 itu tidak menyelesaikan masalah, apalagi UU tersebut yang dirubah hanyalah 2 pasal tersebut sedangkan pasal lainnya tidak,” tukasnya.
Sehingga, ditambahkannya, sebenarnya bukan membutuhkan revisi dari UU Otsus namun harus ada rekonstruksi karena jika revisi hanyalah menghapus pasal ini dan itu namun tidak melihat keterkaitannya dengan pasal-pasal lain dibawahnya, tetapi jika rekonstruksi maka akan disesuaikan satu sama lain.
“Tapi bukan berarti Otsus porak-poranda, namun memang sudah tidak up to date dengan kondisi faktual politik di Papua, intinya memang jika ingin menyelesaikan masalah di Papua tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus dilihat secara komprehensif sehingga kebawahnya dapat disesuaikan,” tuturnya (d.ee)
Tags:
OTSUS PAPUA
Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Jumat, 27 Agustus 2010 16:28
Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Agus Alua: Otsus Belum Menyentuh Hak Hidup Orang Asli Papua
Ketua MRP Agus A Alua JAYAPURA—Otsus belum menyentuh hak hidup orang asli Papua. Untuk itu kesejahteraan mesti ditingkatkan agar orang Papua dapat menikmatinya. Jika kesejahteraan itu telah diperbaiki, maka tuntutan merdeka (‘M’) itu perlahan hilang. Kapan masyarakat merasa hak-haknya tidak terpenuhi, maka saat itulah aspirasi merdeka bisa mencuat lagi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah. “Itu yang belum kelihatan. Uang beredar banyak, tapi masyarakat tetap demo minta merdeka. Jadi itu bukti bahwa Otstus belum menyentuh kebutuhan dasar orang asli Papua,” ujar Ketua MRP Agus A Alua kepada Bintang Papua usai Seminar Sehari Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8) kemarin.
Dikatakan, Otsus porak poranda atau tidak itu adalah urusan pemerintah. Silakan pemerintah dan DPRP urus dan tertibkan semua itu, agar jalan tertib. Kalau tak ditertibkan baik , maka terjadi porak poranda. “Tapi Gubernur juga kacau balau ia tertibkan, tapi apa yang ditertibkan itu sungguh menolong. Itu yang masyarakat bilang Otsus gagal. Itu yang harus dikaji betul,” katanya.
Ditanya soal upaya DPRP mengajukan Judicial Review UU Otsus, katanya, mekanisme dalam Otsus pemilihan Gubernur itu adalah lewat DPRP bukan oleh rakyat tapi dengan dikeluarkan UU No 35 Tahun 2008 itu dihapus pasal 7 huruf a sehingga dia sama dengan apa yang dirumuskan dalam UU No 32 tahun 2004.
Menurutnya, kini wacana berkembang untuk kembalikan ke DPRP supaya pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRP. Pasalnya, selama ini Gubernur hanya memberikan laporan saja kepada DPRP. Tapi itu sementara jalan Presiden karena masyarakat Papua ingin mengembalikan Otsus tiba tiba ia memerintahkan untuk evaluasi Otsus.
Dia menambahkan, perintah Presiden itu bukan jawaban, tapi itu adalah cara pemerintah membuktikan apakah betul Otsus gagal atau tidak. Nanti setelah hasil pembuktian perintah Presiden baru disampaikan kepada rakyat Papua bahwa betul Otsus gagal atau salah.
Dikatakannya, Otsus seluruhnya belum ada peraturan untuknya karena yang disahkan 8 Perdasus dan 15 Perdasi itu tak semua berdasarkan instruksi Otsus. 8 Perdasus hanya 4 berdasarkan rujukan Otsus tapi yang lain berdasarkan semangat jadi kita tak bisa ukur itu Perdasi juga begitu jasa konstruksi, perekonomian dan lain lain semua itu bukan perintah Otsus itu semua berdasarkan semangat Otsus. Perdasus diatur dalam UU Noi 21 tahun 2001. Perintahkan ini diatur lebih rincih dalam Perdasus. Ini tak diatur yang mengatur substansi itu adalah tugas dan wewenang MRP.
“Tapi ini ada masalah Perdasus waktu lalu mengesahan buru buru sampai MRP dilupakan itu pelanggaran konsitusioleh DPRP. Karena mereka setelah tetapkan baru kirim ke MRP. MRP akan gugat DPRP menyampaikan bahwa ini salah. Tapi itu karena memperjuangkan Rp 22 miliar buat cepat cepatan begitu,” tukasnya. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6946:kesejahteraan-terjamin-tuntutan-m-bisa-hilang&catid=25:headline&Itemid=96
Kesejahteraan Terjamin, Tuntutan ‘M’ Bisa Hilang
Agus Alua: Otsus Belum Menyentuh Hak Hidup Orang Asli Papua
Ketua MRP Agus A Alua JAYAPURA—Otsus belum menyentuh hak hidup orang asli Papua. Untuk itu kesejahteraan mesti ditingkatkan agar orang Papua dapat menikmatinya. Jika kesejahteraan itu telah diperbaiki, maka tuntutan merdeka (‘M’) itu perlahan hilang. Kapan masyarakat merasa hak-haknya tidak terpenuhi, maka saat itulah aspirasi merdeka bisa mencuat lagi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah. “Itu yang belum kelihatan. Uang beredar banyak, tapi masyarakat tetap demo minta merdeka. Jadi itu bukti bahwa Otstus belum menyentuh kebutuhan dasar orang asli Papua,” ujar Ketua MRP Agus A Alua kepada Bintang Papua usai Seminar Sehari Inisiasi Terobosan Baru Untuk Penguatan Pengusaha Asli Papua yang digelar Kadin Papua bekerjasama dengan STIE –OG di Hotel Yasmin, Jayapura, Jumat (27/8) kemarin.
Dikatakan, Otsus porak poranda atau tidak itu adalah urusan pemerintah. Silakan pemerintah dan DPRP urus dan tertibkan semua itu, agar jalan tertib. Kalau tak ditertibkan baik , maka terjadi porak poranda. “Tapi Gubernur juga kacau balau ia tertibkan, tapi apa yang ditertibkan itu sungguh menolong. Itu yang masyarakat bilang Otsus gagal. Itu yang harus dikaji betul,” katanya.
Ditanya soal upaya DPRP mengajukan Judicial Review UU Otsus, katanya, mekanisme dalam Otsus pemilihan Gubernur itu adalah lewat DPRP bukan oleh rakyat tapi dengan dikeluarkan UU No 35 Tahun 2008 itu dihapus pasal 7 huruf a sehingga dia sama dengan apa yang dirumuskan dalam UU No 32 tahun 2004.
Menurutnya, kini wacana berkembang untuk kembalikan ke DPRP supaya pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRP. Pasalnya, selama ini Gubernur hanya memberikan laporan saja kepada DPRP. Tapi itu sementara jalan Presiden karena masyarakat Papua ingin mengembalikan Otsus tiba tiba ia memerintahkan untuk evaluasi Otsus.
Dia menambahkan, perintah Presiden itu bukan jawaban, tapi itu adalah cara pemerintah membuktikan apakah betul Otsus gagal atau tidak. Nanti setelah hasil pembuktian perintah Presiden baru disampaikan kepada rakyat Papua bahwa betul Otsus gagal atau salah.
Dikatakannya, Otsus seluruhnya belum ada peraturan untuknya karena yang disahkan 8 Perdasus dan 15 Perdasi itu tak semua berdasarkan instruksi Otsus. 8 Perdasus hanya 4 berdasarkan rujukan Otsus tapi yang lain berdasarkan semangat jadi kita tak bisa ukur itu Perdasi juga begitu jasa konstruksi, perekonomian dan lain lain semua itu bukan perintah Otsus itu semua berdasarkan semangat Otsus. Perdasus diatur dalam UU Noi 21 tahun 2001. Perintahkan ini diatur lebih rincih dalam Perdasus. Ini tak diatur yang mengatur substansi itu adalah tugas dan wewenang MRP.
“Tapi ini ada masalah Perdasus waktu lalu mengesahan buru buru sampai MRP dilupakan itu pelanggaran konsitusioleh DPRP. Karena mereka setelah tetapkan baru kirim ke MRP. MRP akan gugat DPRP menyampaikan bahwa ini salah. Tapi itu karena memperjuangkan Rp 22 miliar buat cepat cepatan begitu,” tukasnya. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6946:kesejahteraan-terjamin-tuntutan-m-bisa-hilang&catid=25:headline&Itemid=96
Tags:
OTSUS PAPUA
John Ibo: Otsus Porak-poranda
27 Agustus 2010 21:54:03
John Ibo: Otsus Porak-poranda
AS Komit Dukung Integrasi Papua ke Indonesia
JAYAPURA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Drs. John Ibo MM mengatakan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua cukup porak-poranda dan tidak berjalan dengan baik.
"Saya memberitahukan bahwa pelaksanaan Otsus ini cukup porak-poranda, tidak berjalan baik," kata John Ibo ketika menjelaskan kepada Sekretaris I Bidang Politik Kedubes Amerika Serikat, Melanie Higgins yang menemuinya dan Komisi A di ruang tamu Ketua DPRP, Kamis (26/8) kemarin.
Menurut John Ibo, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan otonomi khusus di Papua, namun tidak dijalankan baik porsi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini, mengakibatkan DPRP dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka menterjemahkan pasal-pasal Otsus ke dalam Perdasi dan Perdasus juga mengalami hambatan-hambatan.
Selain itu, ujar John Ibo, tidak ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lain memberikan perintah kepada DPRP untuk melaksanakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Otsus tersebut, sehingga menjadi kendala sampai hari ini.
Penjelasan terhadap Otsus itu, ujar John Ibo tidak ditanggapi Sekretaris I Bidang Politik Kedutaan Besar AS. Namun, mereka hanya menegaskan dalam komitmen bangsa Amerika, yang sangat komitmen mendukung integrasi Papua ke Indonesia. "Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung integrasi Papua ke Indonesia," tandasnya.
John Ibo menambahkan, mereka datang ke Papua karena ada bantuan yang dikucurkan pemerintah AS ke Indonesia dalam rangka sumber daya manusia khususnya di Papua.
"Untuk itu, dalam kunjungan itu, mereka mendengar tentang pertumbuhan pembangunan sumber daya manusia di Papua seperti apa, terjadi dialog dan bicara seputar otonomi khusus pelaksanaannya," ujarnya.
Pada intinya, kata John Ibo, dalam kunjungan kerja Sekretaris I Bidang Politik Kedubes AS itu, untuk melihat daerah-daerah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah AS.
Ditanya berapa dana bantuan yang diberikan pemerintah AS ke Papua ini? John Ibo mengakui tidak mengetahuinya, karena dana bantuan tersebut dikelola pemerintah daerah Papua, tapi diketahui oleh pemerintah pusat karena dana bantuan luar negeri tidak bisa langsung masuk ke Papua. Tetapi, masuk di dalam kebijakan pusat tentang luar negeri, yang ada di dalam kebijakan pemerintah pusat, sehingga jika ada bantuan masuk ke Papua maka bantuan itu dikontrol oleh pemerintah pusat.
"Begitu juga, dana yang jatuh di tangan-tangan orang Papua melintasi dari kewenangan negara. Ia mesti tahu perkembangan sumber daya manusia dan memberitahukan kepada kita bahwa ada anak-anak Papua yang belajar di Amerika," jelasnya.
Ditanya tanggapan Sekretaris Bidang Politik Kedubes AS itu? John Ibo menambahkan bahwa mereka merasa senang dengan adanya informasi yang diberikan melalui DPR Papua tersebut, karena mereka membutuhkan informasi itu dan di masa mendatang mereka mampu meningkatkan bantuan mereka kembali ke Papua, sekaligus untuk melakukan evaluasi dan melihat keadaan yang sebenarnya dari wujud bantuan tersebut.
Sementara terkait keseriusan DPRP untuk melakukan judicial review atau uji material terhadap Undang-Undang No 35 Tahun 2008 tentang Otsus yang merupakan revisi atau perubahan dari UU Otsus No 21 Tahun 2001, tampaknya mulai terlihat.
Bahkan, Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM mengungkapkan untuk melakukan judicial review ke MK terhadap UU No 35 Tahun 2008 tersebut, DPRP telah bekerjasama dengan para pakar hukum di Jakarta yang akan menjadi penasihat hukum DPRP.
Dikatakan, saat ini sudah disiapkan seluruh kebutuhan untuk dibawakan sebagai suatu tuntutan dalam judicial review tersebut dan nantinya Komisi A DPRP akan berangkat ke Jakarta untuk bersama dengan para pakar hukum dari Jakarta yang akan membantu DPRP tersebut.
Apa judicial review tersebut merupakan suatu langkah mengembalikan UU Otsus dari UU No 35 Tahun 2008 ke UU Otsus No 21 Tahun 2001? John Ibo membenarkannya. "Ya, jika pemerintah pusat tidak mengikuti kemauan orang Papua, maka satu per satu kita kumpulkan masalah menjadi bukit dan sebukit masalah itu jika pemerintah pusat tetap tidak memberikan perhatian, saya menganggap pemerintah pusat tidak serius dengan Otsus dan berarti tidak serius menjadikan orang Papua sejahtera," tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Ketua DPRP John Ibo, jika orang papua katakan lepas saja dari NKRI, maka bukan Ketua DPRP yang mengatakan hal tersebut, tetapi rakyat Papua, karena tidak diurus dengan baik.
Dalam pelaksanaan UU Otsus, diakui John Ibo, sudah ada 5 rancangan peraturan daerah yang sudah diserahkan ke DPRP. Kelima rancangan itu, 3 diantaranya raperdasi dan 2 raperdasus, sehingga pihaknya akan menjadwalkan membahas kembali sebelum disahkan, tapi hal itu akan dilakukan setelah agenda persidangan APBD 2011 selesai pada 7 September 2010 mendatang.
"Ada 2 Perdasi atau Perdasus yang harus mendesak disahkan, yakni Perdasus tentang 11 kursi DPRP dan Perdasus tentang pemilihan anggota MRP. Itu yang paling mendesak untuk kita lakukan, mungkin di tengah-tengah wkatu itu di sela sidang, kami bahas dahulu untuk segera disahkan, karena pemilihan MRP sudah dalam waktu dekat dan harus bisa cepat itu mungkin dahuluan kita lakukan," ujarnya.
John Ibo menambahkan bahwa kemungkinan ada 40 perdasus-perdasi yang akan disahkan dalam tahun 2010 ini. "Jadi ada yang bilang DPRP tidak ada Perdasi dan Perdasus yang akan disahkan, jangan diremehkan. Tenaga sudah keras, sudah dibiayai, kami dihambakan dengan tugas yang kami," imbuhnya. (bat/fud) (scorpions)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?ses=&id=1533
John Ibo: Otsus Porak-poranda
AS Komit Dukung Integrasi Papua ke Indonesia
JAYAPURA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Drs. John Ibo MM mengatakan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua cukup porak-poranda dan tidak berjalan dengan baik.
"Saya memberitahukan bahwa pelaksanaan Otsus ini cukup porak-poranda, tidak berjalan baik," kata John Ibo ketika menjelaskan kepada Sekretaris I Bidang Politik Kedubes Amerika Serikat, Melanie Higgins yang menemuinya dan Komisi A di ruang tamu Ketua DPRP, Kamis (26/8) kemarin.
Menurut John Ibo, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan otonomi khusus di Papua, namun tidak dijalankan baik porsi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini, mengakibatkan DPRP dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka menterjemahkan pasal-pasal Otsus ke dalam Perdasi dan Perdasus juga mengalami hambatan-hambatan.
Selain itu, ujar John Ibo, tidak ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lain memberikan perintah kepada DPRP untuk melaksanakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Otsus tersebut, sehingga menjadi kendala sampai hari ini.
Penjelasan terhadap Otsus itu, ujar John Ibo tidak ditanggapi Sekretaris I Bidang Politik Kedutaan Besar AS. Namun, mereka hanya menegaskan dalam komitmen bangsa Amerika, yang sangat komitmen mendukung integrasi Papua ke Indonesia. "Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung integrasi Papua ke Indonesia," tandasnya.
John Ibo menambahkan, mereka datang ke Papua karena ada bantuan yang dikucurkan pemerintah AS ke Indonesia dalam rangka sumber daya manusia khususnya di Papua.
"Untuk itu, dalam kunjungan itu, mereka mendengar tentang pertumbuhan pembangunan sumber daya manusia di Papua seperti apa, terjadi dialog dan bicara seputar otonomi khusus pelaksanaannya," ujarnya.
Pada intinya, kata John Ibo, dalam kunjungan kerja Sekretaris I Bidang Politik Kedubes AS itu, untuk melihat daerah-daerah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah AS.
Ditanya berapa dana bantuan yang diberikan pemerintah AS ke Papua ini? John Ibo mengakui tidak mengetahuinya, karena dana bantuan tersebut dikelola pemerintah daerah Papua, tapi diketahui oleh pemerintah pusat karena dana bantuan luar negeri tidak bisa langsung masuk ke Papua. Tetapi, masuk di dalam kebijakan pusat tentang luar negeri, yang ada di dalam kebijakan pemerintah pusat, sehingga jika ada bantuan masuk ke Papua maka bantuan itu dikontrol oleh pemerintah pusat.
"Begitu juga, dana yang jatuh di tangan-tangan orang Papua melintasi dari kewenangan negara. Ia mesti tahu perkembangan sumber daya manusia dan memberitahukan kepada kita bahwa ada anak-anak Papua yang belajar di Amerika," jelasnya.
Ditanya tanggapan Sekretaris Bidang Politik Kedubes AS itu? John Ibo menambahkan bahwa mereka merasa senang dengan adanya informasi yang diberikan melalui DPR Papua tersebut, karena mereka membutuhkan informasi itu dan di masa mendatang mereka mampu meningkatkan bantuan mereka kembali ke Papua, sekaligus untuk melakukan evaluasi dan melihat keadaan yang sebenarnya dari wujud bantuan tersebut.
Sementara terkait keseriusan DPRP untuk melakukan judicial review atau uji material terhadap Undang-Undang No 35 Tahun 2008 tentang Otsus yang merupakan revisi atau perubahan dari UU Otsus No 21 Tahun 2001, tampaknya mulai terlihat.
Bahkan, Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM mengungkapkan untuk melakukan judicial review ke MK terhadap UU No 35 Tahun 2008 tersebut, DPRP telah bekerjasama dengan para pakar hukum di Jakarta yang akan menjadi penasihat hukum DPRP.
Dikatakan, saat ini sudah disiapkan seluruh kebutuhan untuk dibawakan sebagai suatu tuntutan dalam judicial review tersebut dan nantinya Komisi A DPRP akan berangkat ke Jakarta untuk bersama dengan para pakar hukum dari Jakarta yang akan membantu DPRP tersebut.
Apa judicial review tersebut merupakan suatu langkah mengembalikan UU Otsus dari UU No 35 Tahun 2008 ke UU Otsus No 21 Tahun 2001? John Ibo membenarkannya. "Ya, jika pemerintah pusat tidak mengikuti kemauan orang Papua, maka satu per satu kita kumpulkan masalah menjadi bukit dan sebukit masalah itu jika pemerintah pusat tetap tidak memberikan perhatian, saya menganggap pemerintah pusat tidak serius dengan Otsus dan berarti tidak serius menjadikan orang Papua sejahtera," tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Ketua DPRP John Ibo, jika orang papua katakan lepas saja dari NKRI, maka bukan Ketua DPRP yang mengatakan hal tersebut, tetapi rakyat Papua, karena tidak diurus dengan baik.
Dalam pelaksanaan UU Otsus, diakui John Ibo, sudah ada 5 rancangan peraturan daerah yang sudah diserahkan ke DPRP. Kelima rancangan itu, 3 diantaranya raperdasi dan 2 raperdasus, sehingga pihaknya akan menjadwalkan membahas kembali sebelum disahkan, tapi hal itu akan dilakukan setelah agenda persidangan APBD 2011 selesai pada 7 September 2010 mendatang.
"Ada 2 Perdasi atau Perdasus yang harus mendesak disahkan, yakni Perdasus tentang 11 kursi DPRP dan Perdasus tentang pemilihan anggota MRP. Itu yang paling mendesak untuk kita lakukan, mungkin di tengah-tengah wkatu itu di sela sidang, kami bahas dahulu untuk segera disahkan, karena pemilihan MRP sudah dalam waktu dekat dan harus bisa cepat itu mungkin dahuluan kita lakukan," ujarnya.
John Ibo menambahkan bahwa kemungkinan ada 40 perdasus-perdasi yang akan disahkan dalam tahun 2010 ini. "Jadi ada yang bilang DPRP tidak ada Perdasi dan Perdasus yang akan disahkan, jangan diremehkan. Tenaga sudah keras, sudah dibiayai, kami dihambakan dengan tugas yang kami," imbuhnya. (bat/fud) (scorpions)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?ses=&id=1533
Tags:
OTSUS PAPUA
Amerika Tak Dukung Papua Merdeka
Kamis, 26 Agustus 2010 16:14
JAYAPURA—Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mempertanyakan tentang pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, terdapat suatu kelalaian yang menyebabkan perkembangan pembangunan di Provinsi Papua menjadi terhambat. Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan dana besar bagi pembangunan khususnya di Papua.
Demikian First Secretary Political Section Kedubes Amerika Serikat Melanie Higgins sebagaimana diungkapkan Ketua DPRP Drs John Ibo MM kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin.
Dia mengatakan, kunjungan Kedubes AS ini sekaligus ingin mempelajari perkembangan pelaksanaan Otsus yang dilakukan pemerintah pusat di Papua. Kunjungan Kedubes AS ke DPRP diterima Ketua DPRP Drs John Ibo MM, Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Wakil Ketua Komisi A Ir Weynand Watory, Ny Yanny, Ignasius Mimin serta Ahmad Saleh.
Ketika ditanya apa tanggapan Kedubes AS terkait penjelasan pelaksanaan Otsus yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRP saat kunjungan tersebut, menurut Ibo, pihak Kedubes AS tidak menanggapinya, tapi ia hanya mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat mempunyai komitmen untuk mendukung integrasi Indonesia dan Papua ada di dalam integrasi itu.
Dikatakan Ibo, pihaknya menyampaikan pelaksanaan Otsus di Papua ini cukup porak poranda.Pasalnya, pelaksanaan Otsus di Papua berjalan disertai pula dengan banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi didalam menjalankan Otsus karena hal ini tak dilaksanakan baik dalam porsi pemerintah juga porsi pemerintah daerah di Provinsi Papua.
Akibatnya, ucap Ibo, DPRP dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka menterjemakan pasal pasal dalam UU Otsus kedalam Perdasi dan Perdasus juga mengalami hambatan mendasar. Untuk itu, diharapkan pemerintah pusat mempunyai kewajiban memberikan peraturan pemerintah atau perundang undangan yang lain agar pemerintah Papua dapat melaksanakan sesuai pasal pasal yang tertuang didalam UU Otsus. “Tapi itu terkendala sampai hari ini,” kata Ibo.
Untuk itu, tambah Ibo, dalam kunjungan ini Kedubes Amerika Serikat ingin mendengar tentang pertumbuhan pembangunan SDM di Papua. Hal ini dikarenakan pemerintah Papua menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah Amerika Serikat dalam rangka peningkatan SDM khususnya di Papua.
“Semua wilayah yang mendapat bantuan di seluruh dunia, maka kantor kantor Kedubes Amerika Serikat melakukan kunjungan untuk melihat perkembangan dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat membantu dunia,” tegas Ibo.
“Bantuan kami mengalir ke Papua tak terlepas begitu saja karena hal itu ada didalam kewenangan bangsa Indonesia. Bantuan kami turunkan karena saudara adalah sebagai satu provinsi dari Indonesia,” kata Melanie seperti dikutip Ketua DPRP.
Sebaliknya, kata Ibo, pihaknya juga menyampaikan tentang cost yang tinggi di Papua. Semua kebutuhan untuk potensi manusia yang banyak khususnya di wilayah Pegunungan Tengah hanya dilayani dengan pesawat pesawat kecil serta lapter lapter yang cuma seribu meter.
“Jadi berapa banyak distribusi barang yang menjadi kebutuhan rakyat itu bisa terlayani. Kalau mau terlayani seperti yang wajar ini kan terbang di udara harus makan cost yang tinggi,” ujar Ibo.
Namun demikian, kata Ibo, pihaknya tak bisa merinci jenis bantuan dan berapa besar bantuan yang dikucurkan pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Papua . Dana pendidikan ini harus diketahui pemerintah pusat karena itu dana luar negeri tak bisa masuk sembarang kesini dia masuk didalam kebijakan pusat tentang luar negeri.
Dikatakan Ibo, kalau ada dana masuk disini maka bantuan tersebut harus dikontrol pemerintah pusat termasuk dana yang jatuh kepada orang orang Papua menjadi kewenangan negara. “Jadi dia mesti tahu tentang perkembangan itu khususnya SDM. Kedubes Amerika Serikat juga menyampaikan bahwa ada anak anak Papua yang belajar di Amerika Serikat. “Dia merasa senang karena kami memberikan informasi dan dia butuh informasi itu. Karena di waktu mendatang mereka bisa meningkatkan bantuan mereka terhadap Indonesia terutama kepada Papua. Jadi ini perjalanan ini juga sekaligus dia melakukan evaluasi melihat keadaan sebenarnya wujud dari bantuan mereka,” papar Ibo. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6931:amerika-tak-dukung-papua-merdeka&catid=25:headline&Itemid=96
Amerika Tak Dukung Papua Merdeka
Demikian First Secretary Political Section Kedubes Amerika Serikat Melanie Higgins sebagaimana diungkapkan Ketua DPRP Drs John Ibo MM kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin.
Dia mengatakan, kunjungan Kedubes AS ini sekaligus ingin mempelajari perkembangan pelaksanaan Otsus yang dilakukan pemerintah pusat di Papua. Kunjungan Kedubes AS ke DPRP diterima Ketua DPRP Drs John Ibo MM, Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Wakil Ketua Komisi A Ir Weynand Watory, Ny Yanny, Ignasius Mimin serta Ahmad Saleh.
Ketika ditanya apa tanggapan Kedubes AS terkait penjelasan pelaksanaan Otsus yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRP saat kunjungan tersebut, menurut Ibo, pihak Kedubes AS tidak menanggapinya, tapi ia hanya mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat mempunyai komitmen untuk mendukung integrasi Indonesia dan Papua ada di dalam integrasi itu.
Dikatakan Ibo, pihaknya menyampaikan pelaksanaan Otsus di Papua ini cukup porak poranda.Pasalnya, pelaksanaan Otsus di Papua berjalan disertai pula dengan banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi didalam menjalankan Otsus karena hal ini tak dilaksanakan baik dalam porsi pemerintah juga porsi pemerintah daerah di Provinsi Papua.
Akibatnya, ucap Ibo, DPRP dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka menterjemakan pasal pasal dalam UU Otsus kedalam Perdasi dan Perdasus juga mengalami hambatan mendasar. Untuk itu, diharapkan pemerintah pusat mempunyai kewajiban memberikan peraturan pemerintah atau perundang undangan yang lain agar pemerintah Papua dapat melaksanakan sesuai pasal pasal yang tertuang didalam UU Otsus. “Tapi itu terkendala sampai hari ini,” kata Ibo.
Untuk itu, tambah Ibo, dalam kunjungan ini Kedubes Amerika Serikat ingin mendengar tentang pertumbuhan pembangunan SDM di Papua. Hal ini dikarenakan pemerintah Papua menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah Amerika Serikat dalam rangka peningkatan SDM khususnya di Papua.
“Semua wilayah yang mendapat bantuan di seluruh dunia, maka kantor kantor Kedubes Amerika Serikat melakukan kunjungan untuk melihat perkembangan dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat membantu dunia,” tegas Ibo.
“Bantuan kami mengalir ke Papua tak terlepas begitu saja karena hal itu ada didalam kewenangan bangsa Indonesia. Bantuan kami turunkan karena saudara adalah sebagai satu provinsi dari Indonesia,” kata Melanie seperti dikutip Ketua DPRP.
Sebaliknya, kata Ibo, pihaknya juga menyampaikan tentang cost yang tinggi di Papua. Semua kebutuhan untuk potensi manusia yang banyak khususnya di wilayah Pegunungan Tengah hanya dilayani dengan pesawat pesawat kecil serta lapter lapter yang cuma seribu meter.
“Jadi berapa banyak distribusi barang yang menjadi kebutuhan rakyat itu bisa terlayani. Kalau mau terlayani seperti yang wajar ini kan terbang di udara harus makan cost yang tinggi,” ujar Ibo.
Namun demikian, kata Ibo, pihaknya tak bisa merinci jenis bantuan dan berapa besar bantuan yang dikucurkan pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Papua . Dana pendidikan ini harus diketahui pemerintah pusat karena itu dana luar negeri tak bisa masuk sembarang kesini dia masuk didalam kebijakan pusat tentang luar negeri.
Dikatakan Ibo, kalau ada dana masuk disini maka bantuan tersebut harus dikontrol pemerintah pusat termasuk dana yang jatuh kepada orang orang Papua menjadi kewenangan negara. “Jadi dia mesti tahu tentang perkembangan itu khususnya SDM. Kedubes Amerika Serikat juga menyampaikan bahwa ada anak anak Papua yang belajar di Amerika Serikat. “Dia merasa senang karena kami memberikan informasi dan dia butuh informasi itu. Karena di waktu mendatang mereka bisa meningkatkan bantuan mereka terhadap Indonesia terutama kepada Papua. Jadi ini perjalanan ini juga sekaligus dia melakukan evaluasi melihat keadaan sebenarnya wujud dari bantuan mereka,” papar Ibo. (mdc)
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6931:amerika-tak-dukung-papua-merdeka&catid=25:headline&Itemid=96
Tags:
OTSUS PAPUA
Perubahan UU Otsus Dinilai Inkonstitusional
Rabu, 25 Agustus 2010 17:05
JAYAPURA—Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi UU No 35 Tahun 2008 terutama pada pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP, namun demikian, setelah UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008 pasal ini dihilangkan.
Hal ini dinilai inkonstitusional atau melanggar aturan dalam sistim perubahan terhadap perundang- undangan atau terindikasi adanya inkonstitusional terhadap perubahan atas Perpu yang diperkuat UU No 35 Tahun 2008.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP Albert Bolang SH MH kepada Bintang Papua diruang kerjanya, Rabu (25/8) kemarin terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 20010 tentang Otsus Papua. Menurut dia, perubahan ini bukan merupakan suatu kesepakatan antara pemerintah daerah Provinsi Papua dengan pemerintah pusat untuk melakukan suatu perubahan.
Dia mengatakan, inkonstitusional karena perubahan terhadap hal hal mendasar terkait Otsus di Papua ini semestinya antara eksekutif dan legislatif bersama pemerintah pusat, terhadap UU ini harus ada semacam kesepakatan melakukan perubahan. “Tapi pada saat ini kan kita tahu dan sekarang sudah terbuka semua rakyat sudah tahu bahwa perubahan terhadap UU Otsus tanpa sepengetahuan dari rakyat dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagaimana pengakuan Gubernur Papua dan Ketua DPRP,” tukasnya.
“Ini betul betul inkonstitusional sehingga kalau itupun dilakukan Judicial Review akan dibuka secara hukum apakah memang perubahan ini betul betul didasari dengan misalnya adanya paripurna di DPRP kemudian itu didorong ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan.”
Dia menambahkan, kalau itu tak ada bisa saja hakim akan menilai apa landasannya sehingga perubahan atas UU Otsus ini dilakukan secara serta merta tanpa ada pemberitahuan resmi.
Menurutnya, siapapun mempunya hak untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang undangan ataupun dalam bentuk peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pengunjian ini materinya adalah lebih kepada bagaimana konsitensi daripada UU itu sendiri karena ada tata urutan perundang undangan dimana setiap produk hukum itu tak boleh bertentangan dengan UU lainnya atau roh yang ada didalam UU tersebut
Dijelaskannya, upaya Judicial Review ini adalah upaya selain pembelajaran hukum juga sebagai upaya upaya politik untuk kepentingan Papua terkait dengan konsitensi UU No 21 Tahun 2001. Pasalnya, kalau direkam jejak pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 sesungguhnya UU ini boleh dikatakan sebagai UU yang diterbitkan dengan tak begitu matang dalam artian karena memang lahirnya UU Otsus ini disaat gelombang tuntutan rakyat untuk keluar dari NKRI dan membentuk suatu negara merdeka dan berdaulat sehingga pemerintah pusat memberikan Otsus Papua.
Dituturkan, ada pembandingnya UU No 18 Tahun 2001 dan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) pada tahun 2006 dilakukan perubahan tapi ada dasar atau legal standingnya jelas atau posisi dari kedua pihak ini jelas pemerintah NAD dan pemerintah pusat pada saat itu sepakat untuk melakukan suatu perubahan.
Tapi, katanya, pada UU Otsus tidak legal standing kedua pihak ini untuk melakukan perubahan terhadap UU tak ada apalagi setelah ditelusuri kedalam bersama Komisi A DPRP terhadap pelaksanaan perubahan itu sama sekali tak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sebagai hak dari rakyat Papua untuk melakukan Judicial Review saya pikir hukum menjamin itu soal nanti keputusan politik dan hukum seperti apa tapi sebagai upaya upaya hukum sebagai kita negara hukum ini kita harus secara terbuka melihat itu dan itu tak serta merta semua itu menjadi kepentingan tertentu dan kemudian didorong melakukan perubahan,” tuturnya. (mdc)
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6900:perubahan-uu-otsus-dinilai-inkonstitusional&catid=25:headline&Itemid=96
Perubahan UU Otsus Dinilai Inkonstitusional
Terkait Upaya DPRP Ajukan Judisial Review ke MK
Hal ini dinilai inkonstitusional atau melanggar aturan dalam sistim perubahan terhadap perundang- undangan atau terindikasi adanya inkonstitusional terhadap perubahan atas Perpu yang diperkuat UU No 35 Tahun 2008.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP Albert Bolang SH MH kepada Bintang Papua diruang kerjanya, Rabu (25/8) kemarin terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 20010 tentang Otsus Papua. Menurut dia, perubahan ini bukan merupakan suatu kesepakatan antara pemerintah daerah Provinsi Papua dengan pemerintah pusat untuk melakukan suatu perubahan.
Dia mengatakan, inkonstitusional karena perubahan terhadap hal hal mendasar terkait Otsus di Papua ini semestinya antara eksekutif dan legislatif bersama pemerintah pusat, terhadap UU ini harus ada semacam kesepakatan melakukan perubahan. “Tapi pada saat ini kan kita tahu dan sekarang sudah terbuka semua rakyat sudah tahu bahwa perubahan terhadap UU Otsus tanpa sepengetahuan dari rakyat dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagaimana pengakuan Gubernur Papua dan Ketua DPRP,” tukasnya.
“Ini betul betul inkonstitusional sehingga kalau itupun dilakukan Judicial Review akan dibuka secara hukum apakah memang perubahan ini betul betul didasari dengan misalnya adanya paripurna di DPRP kemudian itu didorong ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan.”
Dia menambahkan, kalau itu tak ada bisa saja hakim akan menilai apa landasannya sehingga perubahan atas UU Otsus ini dilakukan secara serta merta tanpa ada pemberitahuan resmi.
Menurutnya, siapapun mempunya hak untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang undangan ataupun dalam bentuk peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pengunjian ini materinya adalah lebih kepada bagaimana konsitensi daripada UU itu sendiri karena ada tata urutan perundang undangan dimana setiap produk hukum itu tak boleh bertentangan dengan UU lainnya atau roh yang ada didalam UU tersebut
Dijelaskannya, upaya Judicial Review ini adalah upaya selain pembelajaran hukum juga sebagai upaya upaya politik untuk kepentingan Papua terkait dengan konsitensi UU No 21 Tahun 2001. Pasalnya, kalau direkam jejak pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 sesungguhnya UU ini boleh dikatakan sebagai UU yang diterbitkan dengan tak begitu matang dalam artian karena memang lahirnya UU Otsus ini disaat gelombang tuntutan rakyat untuk keluar dari NKRI dan membentuk suatu negara merdeka dan berdaulat sehingga pemerintah pusat memberikan Otsus Papua.
Dituturkan, ada pembandingnya UU No 18 Tahun 2001 dan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) pada tahun 2006 dilakukan perubahan tapi ada dasar atau legal standingnya jelas atau posisi dari kedua pihak ini jelas pemerintah NAD dan pemerintah pusat pada saat itu sepakat untuk melakukan suatu perubahan.
Tapi, katanya, pada UU Otsus tidak legal standing kedua pihak ini untuk melakukan perubahan terhadap UU tak ada apalagi setelah ditelusuri kedalam bersama Komisi A DPRP terhadap pelaksanaan perubahan itu sama sekali tak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sebagai hak dari rakyat Papua untuk melakukan Judicial Review saya pikir hukum menjamin itu soal nanti keputusan politik dan hukum seperti apa tapi sebagai upaya upaya hukum sebagai kita negara hukum ini kita harus secara terbuka melihat itu dan itu tak serta merta semua itu menjadi kepentingan tertentu dan kemudian didorong melakukan perubahan,” tuturnya. (mdc)
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6900:perubahan-uu-otsus-dinilai-inkonstitusional&catid=25:headline&Itemid=96
Tags:
OTSUS PAPUA
Isu Otsus Jangan Dijadikan Komoditas Politik Kepentingan Tertentu
| Isu Otsus Jangan Dijadikan Komoditas Politik Kepentingan Tertentu | | | |
| Kamis, 12 Agustus 2010 20:19 |
Isu Otsus Jangan Dijadikan Komoditas Politik Kepentingan TertentuSeperti diketahui 4 agenda itu, antara lain, Pertama, pengawasan UU Otsus , evaluasi UU Otsus serta penyempurnaan UU Otsus. Agenda kedua, rekonsiliasi. Agenda ketiga, pemekaran kabupaten dan provinsi. Agenda keempat, ekonomi rakyat. Ditandaskan, pihaknya lebih memfokuskan kepada tuntutan rakyat tentang Otsus gagal lalu ingin mengembalikan Otsus serta membangun dialog bersama. Sedangkan rekonsiliasi, pemekaran kabupaten/provinsi bukan menjadi roh dari tuntutan rakyat. “Kami ingin mendorong sejumlah stakeholders untuk melakukan kajian terhadap tuntutan rakyat Otsus gagal. Soal rekonsiliasi, pemekaran provinsi dan kabupaten serta ekonomi rakyat adalah akibat ketidakonsistennya pemerintah melakukan Otsus. Betapapun rekonsiliasi dapat terjadi apabila akar masalahnya dibicarakan. Kalau akar masalahnya tak disentuh lalu mau bicara rekonsiliasi dari mana,” Karena itu, ujarnya, pihaknya akan melibatkan sejumlah institusi yang netral untuk meletakan parameter parameter yang dipakai untuk mengukur agar secara obyektif bahwa Otsus gagal. Kalau Otsus gagal apa yang mau dilakukan. “Ini kan semua orang buru buru bikin terapi tapi diagnosisnya tak ada. Karena itu kita mau bikin diagnosis dulu untuk mengetahui penyakitnya baru kita lakukan tindakan terapi. Ini kan orang sudah ngomong terapinya begini begitu tapi kan diagnosisnya mesti tepat,” tukasnya. Karena itu, DPRP dalam rangka melakukan diagnosis karena penolakan Otsus bukan baru tapi sudah terjadi sejak 2001, menurutnya, evaluasi yang dilakukan di waktu lalu tapi itu evaluasi dengan pesan sponsor. Hal itu tak benar. DPRP mau sebuah evaluasi yang benar benar jujur, independen untuk mengukur semua aspek terkait Otsus gagal. “Kita ukur dari rakyat yang sama tapi yang lain bilang Otsus berhasil dan yang lain bilang Otsus gagal. Bagaimana kita mengukur dari obyek yang sama tapi hasilnya beda,” tandasnya. Karena itu, lanjutnya, lebih baik melihat dan melibatkan semua komponen seperti Perguruan Tinggi, LSM, Dewan Adat dan lain lain untuk bersama memadsang parameter ukuran yang benar lalu diukur bersama. Namun demikian, katanya, DPRP memberikan respon, karena selama ini pihaknya menggeluti dan mengerti mengenai soal ini sehingga jangan sampai isu Otsus dipakai sebagai komoditas politik. “Kita menyiapkan waktu kalau DPD RI saat masa reses dan lain lain ya bertemu dengan DPRP secara resmi. Dan juga bertemu dengan rakyat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, intelektual dan lain lain di Papua untuk bicara soal ini. Tapi jangan kemudian ini dibawa jadi komoditas politik di tingkat nasional untuk kepentingan kepentingan tertentu. Menurutnya, hal yang mestinya dilakukan adalah duduk bersama lalu mendengar apa yang rakyat bicara. Lalu dari dasar itu dicari solusi untuk membuat rencana jangka pendek maupun jangka panjang. (mdc) |
Tags:
OTSUS PAPUA
